Arti Kata

Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo tak punya visum et repertum padahal menurut aktivis perempuan, itu adalah bukti utama dari dugaan kasus pelecehan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tak mengantongi bukti visum et repertum yang menurut aktivis perempuan menjadi bukti utama dalam kasus kekerasan seksual, apa itu visum et repertum? 

Dilansir TribunGorontalo.com dari wikipedia, Visum et repertum sendiri ialah istilah yang dikenal dalam ilmu kedokteran forensik yang biasanya dikenal dengan nama Visum.

Kata Visum berasal dari Bahasa Latin dan bentuk jamaknya yakni “visa” yang secara etimologi mengandung arti penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan.

Sedangkan “Repertum” artinya melapor yang juga berarti apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban.

Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?

Secara etimologi, visum et repertum adalah apa yang dilihat dan ditemukan.

Menurut Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350, “Visum Et Repertum adalah laporan tertulis untuk kepentingan peradilan atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya".

Visum et repertum merupakan laporan ahli dan sambil menunjuk LN 1937 -380 RIB/306 melalui ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 120, Pasal 133, dan Pasal 187 huruf c KUHAP.

Baca juga: Apa Itu GSR? Di Kasus Brigadir J Disebut Coba Dihilangkan Ferdy Sambo dengan Perintahkan Cuci Baju

Putri Candrawathi Tak Kantongi Visum

Diberitakan sebelumnya, Ratna Batara Munti, Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, menyebut bukti dugaan kasus kekerasan seksual yang dikantongi Putri Candrawathi tak relevan.

Atas dugaan kekerasan seksual itu terhadap Putri Candrawathi inilah, Ferdy Sambo membuat skenario palsu untuk menutupi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Blunder? Penilaian Pengacara Brigadir J untuk Komnas HAM karena Buka Kasus Pelecehan Seksual

Adapun, tim kuasa Putri Candrawathi mengklaim telah mengantongi 4 alat bukti terkait kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J, antara lain:

1. Keterangan Putri Candrawathi

2. Hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri Candrawathi

3. Keterangan ahli atau psikologi

4. Petunjuk yang didapat dari kerterangan Susi dan Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi.

Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?

Terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik yang menyatakan Putri Candrawathi mengalami trauma dan depresi, Ratna meragukan bahwa itu disebabkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved