Arti Kata

Apa Itu Visum et Repertum, Bukti Kuat yang Tak Dimilki Putri Candrawathi di Kasus Pelecehan Seksual

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo tak punya visum et repertum padahal menurut aktivis perempuan, itu adalah bukti utama dari dugaan kasus pelecehan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dikabarkan bahwa Putri Candrawathi tak mengantongi bukti visum et repertum yang menurut aktivis perempuan menjadi bukti utama dalam kasus kekerasan seksual, apa itu visum et repertum? 

Mengingat, Putri Candrawathi yang juga ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ratna menilai bahwa alat bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik kurang kuat untuk membuktikan dugaan kasus kekerasan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

"Sementara ini, dia (Putri Candrawathi) ngakunya kan bukan kekerasan psikis, dia ngakunya perkosaan." sebut Ratna dalam program Rosi seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (17/12/2022).

"Perkosaan jelas unsurnya itu kan adanya ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, persetubuhan. Itu enggak relevan dengan kalau buktinya hanya dari psikologi forensik," lanjut Ratna.

Menurut Ratna, visum et repertum merupakan bukti utama dari dugaan kasus kekerasan, bukan keterangan psikolog yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi merasa tertekan.

Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

"Biasanya kalau di dalam kasus-kasus kekerasan seksual itu adalah dengan visum et repertum, itu yang paling mengena untuk alat buktinya, bukan dengan alat bukti yang lain-lainnya." terang Ratna.

"Itu dulu yang paling harus dibuktikan karena persetubuhan dan ada penggunaan kekerasan secara fisik," sambungnya.

"Persetubuhan itu tidak bisa (dibuktikan, red) dengan psikolog-psikolog itu. Harus memang secara fisik," imbuh Ratna.

Baca juga: Bukan Mohon ke Tuhan, Apa Arti Kata Doa Versi Pengacara Brigadir J? Terkait Cara Ferdy Sambo Melobi

Ratna mengatakan bahwa jika alat bukti yang dikantongi Putri Candrawathi tak ada yang relevan, maka istri Ferdy Sambo itu tak dapat terbukti sebagai korban dugaan kekerasan seksual Brigadir J.

"Jadi, dibilang katanya sudah mengantongi empat alat bukti, tapi selama empat alat bukti enggak relevan, tidak menunjukkan bahwa terjadi persetubuhan, ya enggak akan bisa terbukti bahwa dia adalah korban perkosaan," kata Ratna.

Sebelumnya, Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menegaskan bahwa dari 4 alat bukti kasus dugaan kekerasan seksual yang dikantongi, pihaknya tak memiliki hasil visum.

"Visum tidak ada," ujar Febri seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube tvOneNews.

"Kami tidak menemukan satupun bukti terkait dengan visum," imbuhnya.

Baca juga: Apa Itu P21? Kode dari Kejaksaan untuk Nyatakan Berkas Perkara Brigadir J dan Ferdy Sambo Lengkap

Febri mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tak melakukan visum guna membuktikan dugaan kekerasan seksual Brigadir J.

"Itu ada banyak pertimbangan pada saat itu karena situasinya memang bagi Bu Putri itu sangat memalukan dan sangat kondisi yang tidak memungkinkan untuk harus menyampaikan ini ke pihak eksternal, sebelum bicara ke suaminya," ungkap Febri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved