Arti Kata

Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?

Pengacara Ronny Talapessy rela memberikan pendampingan hukum kepada Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, secara Pro bono, apa itu?

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E (tengah baju putih) dan pengcaranya, Ronny Talapessy (kiri bertoga advokat) setelah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Ronny mengaku menjadi pengacara Bharada E secara Pro bono, apa itu Pro bono? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Ronny Talapessy, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) mengaku membela kliennya secara sukarela atau pro bono.

Meski menangani kasus besar yakni perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ronny tetap mau mendampingi terdakwa Bharada E secara pro bono.

Apa Itu Pro Bono?

Pro bono adalah frasa dari Bahasa Latin yang mengandung arti 'untuk kebaikan'.

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Dilansir TribunGorontalo.com dari wikipedia, Pro bono berarti pekerjaan profesional yang dilakukan secara sukarela dan tanpa bayaran.

Frasa Pro bono berasal dari nama aktivis Irlandia, Bono yang tidak seperti sukarelawan pada umumnya.

Bono menggunakan keterampilan khusus untuk memberikan layanan kepada mereka yang tidak mampu membayarnya.

Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

Istilah Pro bono sering dikaitkan dengan pihak yang memberikan pendampingan atau advokat kepada masyarakat yang terjerat kasus hukum di pengadilan.

Berdasarkan The Law Dictionary, Pro bono merupakan istilah Latin yang berarti untuk kepentingan umum.

Pro bono ialah penyediaan layanan yang bebas untuk melindungi kepentingan publik.

Dilansir TribunGorontalo.com dari Hukumonline, apabila diterjemahkan secara bebas, istilah Pro bono memiliki arti penyediaan layanan yang gratis untuk kepentingan umum.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pro bono yakni bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum namun tak mampu membayar jasa pengacara.

Pengaturan Pro bono tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang berbunyi;

"Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu."

Meski diberikan secara gratis, advokat harus memberikan perhatian yang sama seperti pada saat mengurus perkara yang berbayar.

Baca juga: Apa Itu Putusan Sela? Bagian Sidang Kasus Brigadir J yang Nyatakan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved