Arti Kata

Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Apa itu Eksepsi? hak terdakwa dalam sidang peradilan pidana yang dipakai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tapi tak diajukan Bharada E.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Dalam persidangan itu, Bharada E dan pengacaranya tak mengajukan eksepsi. Apa itu eksepsi? 

TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Begitu pula dengan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy yang tak memberikan eksepsi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) kemarin.

Meski tak mengajukan eksepsi, Ronny mengatakan bahwa tim penasihat hukum Bharada E mencatat beberapa hal terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Terkait dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum," kata Ronny di PN Jakarta Selatan pada Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

Menurut Ronny catatan-catatan tersebut akan diungkap tim penasihat hukum Bharada E ketika sidang agenda pembuktian mendatang.

"Tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," ungkap Ronny.

Dengan demikian, pihak terdakwa Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dibacakan JPU tersebut.

"Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucap Ronny.

Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo

Apa Itu Eksepsi?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, eksepsi adalah istilah dalam peradilan hukum pidana yang berarti penolakan atau keberatan terdakwa.

Penolakan terdakwa itu disertai dengan alasan bahwa dakwaan JPU yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.

Sementara itu, dalam hukum acara perdata, eksepsi merupakan sebuah tangkisan atau bantahan, dan pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat.

Baca juga: Apa Itu Drone Kamikaze? Pesawat Tanpa Awak Buatan Iran yang Dipakai Rusia untuk Serang Ukraina

Apakah Eksepsi Wajib Disampaikan Terdakwa?

Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar eksepsi merupakan hak terdakwa.

Dengan begitu, kata Abdul, tidak aneh apabila dalam persidangan pidana, baik terdakwa maupun pengacaranya tak mengajukan eksepsi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved