Arti Kata

Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?

Apa itu Eksepsi? hak terdakwa dalam sidang peradilan pidana yang dipakai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tapi tak diajukan Bharada E.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Dalam persidangan itu, Bharada E dan pengacaranya tak mengajukan eksepsi. Apa itu eksepsi? 

"Saya kira bukan hal yang aneh bahwa seorang terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Abdul seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?

"Karena yang pertama pasti pertimbangannya adalah lebih pada efisiensi waktu," sambungnya.

Abdul lantas menjelaskan bahwa eksepsi hanya digunakan untuk mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan.

"Karena eksepsi itukan hanya mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan, apakah perbuatan yang dituduhkan dalam dakwaan itu beralasan atau tidak," terang Abdul.

"Bukan soal tepat, kalau tepat nanti dianggap sudah terbukti padahal belum, kan belum dibuktikan di dakwaan," lanjutnya.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Abdul menilai apabila tidak ada hal penting yang bisa diajukan untuk mengkritisi dakwaan JPU maka lebih bagus terdakwa atau penasihat hukum tak mengajukan eksepsi.

"Kalau kemudian tersangka atau terdakwa atau penasihat hukumnya merasa sudah tidak ada hal-hal yang prinsipiil yang bisa diajukan kritik atau mengkritisi dakwaan ya menurut saya maka lebih bagus tanpa ada eksepsi," tutur Abdul.

"Ini bukan berarti bahwa pengacara tidak bekerja, bukan. Pasti bekerja juga, dia akan melakukan proses pembelaan nanti di proses pembuktian," jelasnya.

Berbeda dengan Bharada E, terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.

Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J

Eksepsi tersebut disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mereka menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Terkait hal itu, Abdul pun menegaskan bahwa eksepsi merupakan hak dari seorang terdakwa yang tak masalah apabila digunakan.

"Eksepsi itu hak jadi kalau digunakan ya tidak apa-apa. Soal tepat atau tidak tepatnya itu nanti yang akan menilai adalah hakim," sebut Abdul.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved