Arti Kata
Beda dengan Ferdy Sambo, Bharada E Pilih Tak Ajukan Eksepsi, Apa Itu Eksepsi?
Apa itu Eksepsi? hak terdakwa dalam sidang peradilan pidana yang dipakai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tapi tak diajukan Bharada E.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Begitu pula dengan Pengacara Bharada E Ronny Talapessy yang tak memberikan eksepsi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) kemarin.
Meski tak mengajukan eksepsi, Ronny mengatakan bahwa tim penasihat hukum Bharada E mencatat beberapa hal terkait surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Terkait dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum," kata Ronny di PN Jakarta Selatan pada Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Menurut Ronny catatan-catatan tersebut akan diungkap tim penasihat hukum Bharada E ketika sidang agenda pembuktian mendatang.
"Tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian," ungkap Ronny.
Dengan demikian, pihak terdakwa Bharada E memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang telah dibacakan JPU tersebut.
"Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucap Ronny.
Baca juga: Apa Itu Saksi Mahkota? Istilah yang Disematkan ke Bharada E, Siap Kejutkan Persidangan Ferdy Sambo
Apa Itu Eksepsi?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, eksepsi adalah istilah dalam peradilan hukum pidana yang berarti penolakan atau keberatan terdakwa.
Penolakan terdakwa itu disertai dengan alasan bahwa dakwaan JPU yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan.
Sementara itu, dalam hukum acara perdata, eksepsi merupakan sebuah tangkisan atau bantahan, dan pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Baca juga: Apa Itu Drone Kamikaze? Pesawat Tanpa Awak Buatan Iran yang Dipakai Rusia untuk Serang Ukraina
Apakah Eksepsi Wajib Disampaikan Terdakwa?
Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar eksepsi merupakan hak terdakwa.
Dengan begitu, kata Abdul, tidak aneh apabila dalam persidangan pidana, baik terdakwa maupun pengacaranya tak mengajukan eksepsi.
"Saya kira bukan hal yang aneh bahwa seorang terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Abdul seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Para Hakim Penyidang Ferdy Sambo dkk Tak Ditempatkan di Safe House, Apa Itu Safe House?
"Karena yang pertama pasti pertimbangannya adalah lebih pada efisiensi waktu," sambungnya.
Abdul lantas menjelaskan bahwa eksepsi hanya digunakan untuk mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan.
"Karena eksepsi itukan hanya mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan, apakah perbuatan yang dituduhkan dalam dakwaan itu beralasan atau tidak," terang Abdul.
"Bukan soal tepat, kalau tepat nanti dianggap sudah terbukti padahal belum, kan belum dibuktikan di dakwaan," lanjutnya.
Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi
Abdul menilai apabila tidak ada hal penting yang bisa diajukan untuk mengkritisi dakwaan JPU maka lebih bagus terdakwa atau penasihat hukum tak mengajukan eksepsi.
"Kalau kemudian tersangka atau terdakwa atau penasihat hukumnya merasa sudah tidak ada hal-hal yang prinsipiil yang bisa diajukan kritik atau mengkritisi dakwaan ya menurut saya maka lebih bagus tanpa ada eksepsi," tutur Abdul.
"Ini bukan berarti bahwa pengacara tidak bekerja, bukan. Pasti bekerja juga, dia akan melakukan proses pembelaan nanti di proses pembuktian," jelasnya.
Berbeda dengan Bharada E, terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Eksepsi tersebut disampaikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat mereka menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) lalu.
Terkait hal itu, Abdul pun menegaskan bahwa eksepsi merupakan hak dari seorang terdakwa yang tak masalah apabila digunakan.
"Eksepsi itu hak jadi kalau digunakan ya tidak apa-apa. Soal tepat atau tidak tepatnya itu nanti yang akan menilai adalah hakim," sebut Abdul.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)