Brigadir J

Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J

Bharada E selipkan pembelaan saat bacakan surat permohonan maaf untuk keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo ini.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Ketika membacakan surat permohonan maaf, Bharada E menyelipkan pembelaan atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) itu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sidang hari kedua perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai digelar.

Agenda dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (18/10/2022), ialah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Sebagaimana diketahui bahwa untuk sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah digelar pada hari sebelumnya yakni Senin (17/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menjalani sidang hari pertama kemarin antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya yaitu Putri Candrawathi, serta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Baca juga: JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Adapun setelah sidang pembacaan dakwaan hari ini ditutup oleh majelis hakim, Bharada E menyempatkan waktunya untuk membacakan secarik kertas di hadapan media.

Surat tulisan tangan Bharada E tersebut berisikan ungkapan duka cita dan permohonan maafnya untuk keluarga korban mendiang Brigadir J.

"Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos." ujar Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Bisakah Keterangan Bharada E sebagai Justice Collaborator Kalahkan Ferdy Sambo? Begini Kata Ahli

Lebih lanjut Bharada E meminta maaf kepada orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, adik mendiang yang juga anggota Polri yakni Reza Hubarat, beserta keluarga besar korban.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E dengan mata berkaca-kaca.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambungnya.

Di akhir kalimatnya yang mengakui sangat menyesali perbuatannya, Bharada E menyelipkan pembelaan atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

Baca juga: Kalimat "Hajar Chard" Jadi Bantahan Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J? Begini Jawaban Pengacara

Bharada E mengaku bahwa ia adalah anggota atau ajudan yang tak bisa menolak perintah penembakan dari Ferdy Sambo yang merupakan jenderal polisi berbintang dua.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih." tandas Bharada E.

Sebagaimana diketahui, Bharada E telah mengakui bahwa ia menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Bakal Dampingi secara Morel, Pengacara Brigadir J: Kesaksian Bharada E yang Paling Bisa Dipercaya

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy juga menegaskan hal serupa dengan mengatakan bahwa pangkat kliennya yang rendah membuatnya tak mungkin membantah rencana Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved