Brigadir J

JPU: Bharada E Lakukan Ritual Berdoa sebelum Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) di sidang hari ini ungkap Bharada E sempat berdoa di kamar ajudan sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sempat berdoa sebelum melakukan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sempat berdoa sebelum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan kronologi yang tertuang dalam surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada sidang perdana Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, hari ini Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi beserta terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) juga dijadwalkan untuk mengikuti sidang hari ini.

Baca juga: Gelar Peringatan 100 Hari Meninggalnya Brigadir J, Keluarga Harapkan Ini untuk Sidang Ferdy Sambo Cs

Adapun berdasarkan surat dakwaan, JPU menyayangkan sikap Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E yang tak memberitahu Brigadir J untuk melarikan diri sebelum rencana pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo jadi dilaksanakan.

JPU juga mengungkapkan bahwa sebelum penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi, Bharada E sempat masuk di kamar ajudan di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di dalam kamar ajudan yang ada berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J itu, Bharada E melakukan ritual berdoa sesuai dengan keyakinannya.

Bharada E diketahui masuk kamar ajudan tersebut di saat Kuat Maruf juga sedang berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun

"Pada saat Kuat Maruf berada di lantai dua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan," ujar Sugeng Hariadi selaku JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Bukannya menghindarkan diri dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J yang disusun oleh Ferdy Sambo, kata JPU, Bharada E justru melakukan ritual berdoa.

"Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya," ungkap Sugeng.

"Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat." sambungnya.

Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua

Sebagai informasi, Bharada E sendiri akan menjalani persidangan perdana secara terpisah dari para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Bharada E dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini di PN Jakarta Selatan pada besok Selasa (18/10/2022).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved