Brigadir J

Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J

Bharada E selipkan pembelaan saat bacakan surat permohonan maaf untuk keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo ini.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KOMPASTV
Foto terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) setelah menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022). Ketika membacakan surat permohonan maaf, Bharada E menyelipkan pembelaan atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) itu. 

"Relasi kuasa itu sangat kuat, klien saya itu adalah tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," sebut Ronny, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari YouTube KOMPASTV.

Untuk diketahui, Bharada E didakwa JPU menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved