Brigadir J
Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Bharada E selipkan pembelaan saat bacakan surat permohonan maaf untuk keluarga Brigadir J atas kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo ini.
Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BHARADA-E-SELASA.jpg)
YouTube KOMPASTV
"Relasi kuasa itu sangat kuat, klien saya itu adalah tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," sebut Ronny, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari YouTube KOMPASTV.
Untuk diketahui, Bharada E didakwa JPU menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)