Arti Kata
Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?
Pengacara Ronny Talapessy rela memberikan pendampingan hukum kepada Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, secara Pro bono, apa itu?
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf f Kode Etik Profesi Advokat, yang menyatakan:
"Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa."
Diberitakan sebelumnya, Ronny mengaku bahwa ia mendampingi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara prodeo atau tak memungut biaya.
"Saya prodeo (Pro bono, red) di sini," kata Ronny, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: Apa Itu Dakwaan Kumulatif? Dakwaan Khusus untuk Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka di 2 Kasus Yoshua
Ronny mengatakan bahwa ia tak mendapatkan sepeser pun biaya atas jasa pendampingan hukumnya itu dari Bharada E maupun keluarga terdakwa.
"Sama sekali tidak ada (professional fee)," ujar Ronny.
Ronny pun mengungkapkan alasannya mau membela Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini secara gratis.
"Kami memang kan terpanggil. Saya melihat bahwa Richard Eliezer ini dalam posisi saksi paling lemah." jelas Ronny.
Baca juga: Apa Itu Lie Detector, Alat yang Dipakai Polri Untuk Uji Kejujuran Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Kemudian background orangtuanya, hidupnya berkecukupan, itu yang membuat panggilan buat kami," sambungnya.
Menurut Ronny, ia dan timnya telah terbiasa menangani kasus Pro bono.
"Kami sudah terbiasa kalau ngurusin kasus prodeo (Pro bono, red). Ini bagian dari pelayanan kami juga," ungkap Ronny.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BHARADA-E-SELASA.jpg)