TAG
SIM
-
Pengajuan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke SATPAS. Hanya butuh HP dan dokuman persyaratannya. Ini caranya!
Selasa, 26 Agustus 2025
-
Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional, tidak perlu khawatir harus mengulang pembuatan dari awal.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Dilansir dari Kompas.com, setiap jenis SIM memiliki batas usia berbeda tergantung jenis kendaraan yang dikemudikan.
Rabu, 22 Januari 2025
-
Sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tercatat akan langsung terhubung dengan SIM pengendara yang bersangkutan.
Senin, 20 Januari 2025
-
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan di jalan raya.
Jumat, 17 Januari 2025
-
Seorang pria di denda polisi mencapai Rp 1,25 juta. Denda tersebut diberikan karena sang pengendara motor ini tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Senin, 30 Desember 2024
-
Operasi Zebra Otanaha 2024 digelar Polresta Gorontalo Kota masih berlangsung hingga hari ini, Jumat (18/10/24).
Jumat, 18 Oktober 2024
-
"(Ada juga personel polisi) menggunakan knalpot racing," terang Kabid Propam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Juri Leonard Siahaan, Kamis (22/2/2024).
Kamis, 22 Februari 2024
-
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Gorontalo Kota hapus trek zigzag dan 8 di ujian praktik SIM C.
Selasa, 8 Agustus 2023
-
Sejak diberlakukan Operasi Patuh Otanaha 2023 di Kota Gorontalo, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkat.
Kamis, 20 Juli 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved