Begini Cara, Syarat dan Tarif Resmi Buat SIM di Tahun 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan di jalan raya.

Dok. Tribunnews
Ilustrasi - Cek Cara, Syarat dan Tarif Resmi Buat SIM di Tahun 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Cek syarat, cara serta tarif resmi pembuatan SIM di tahun 2025.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan di jalan raya.

Baik itu pengendara mobil maupun sepeda motor wajib memiliki dokumen ini.

Namun, untuk mendapatkan SIM pemohon harus memenuhi persyaratan batas usia sesuai dengan SIM.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar, Jadwal hingga Syarat Pendaftarannya!

Dilansir dari Kompas.com, batas usia minimum buat SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: 17 tahun 
  • SIM A umum: 20 tahun 
  • SIM B I: 20 tahun 
  • SIM B II: 21 tahun 
  • SIM B I umum: 22 tahun 
  • SIM B II umum: 23 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM C I: 18 tahun 
  • SIM C II: 19 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
  • SIM D I: 17 tahun. 

Kemudian, sejumlah persyaratan yang perlu dibawa untuk melakukan permohonan pembuatan SIM, yaitu: 

Baca juga: Cek Link Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa LPDP 2025, Akses Langsung di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

  • Formulir pendaftaran SIM 
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani 
  • Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.  

Sementara, untuk cara pembuatan SIM adalah sebagai berikut: 

Baca juga: Penerima Bansos PKH dan BNPT 2025 Wajib Cek NIK KTP, Begini Caranya

  1. Pemohon mengajukan permohonan SIM ke loket pelayanan dengan membawa berkas persyaratan 
  2. Setelah berkas diterima, petugas melakukan pemeriksaan persyaratan 
  3. Pemohon melakukan pengisian blanko formulir 
  4. Petugas melakukan pengecekan kembali terhadap syarat, kelengkapan, dan kesesuaian data pemohon 
  5. Pemohon melaksanakan registrasi dan identifikasi 
  6. Untuk pemohon pembuatan SIM baru, akan mengikut ujian teori dengan total 65 soal yang terbagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama (persepsi bahaya), tahap kedua (pengetahuan), dan tahap ketiga (wawasan). Hasil ujian akan langsung diumumkan setelah selesai mengerjakan 
  7. Pemohon yang lulus ujian teori, dilanjutkan ujian praktek di lapangan. Hasil ujian langsung diumumkan 
  8. Pemohon diarahkan untuk membayar biaya pembuatan SIM ke loker BRI 
  9. Bagi yang belum lulus ujian teori, akan mengulang dengan jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. 
  10. Bagi pemohon perpanjangan atau pembaharuan SIM, usai tahapan identifikasi, akan diarahkan ke loket BRI untuk melakukan pembayaran 
  11. Jika sudah membayar di loket BRI, pemohon menunggu proses cetak SIM 
  12. SIM berhasil tercetak dan diserahkan kepada pemohon.

Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak. 

Baca juga: Beasiswa LPDP 2025 Hari ini Dibuka, Cek Cara Daftarnya serta Dokumen Persyaratan yang Wajib Diunggah

Adapun rincian pembuatan SIM, sebagai berikut: 

  • SIM A, A umum, B I, B I umum, B II, dan B II umum: Rp 120.000 
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 
  • SIM D dan D I: Rp 50.000 
  • SIM Internasional : Rp 250.000 

Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai biaya bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved