Berita Viral

Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Viral Gegara Ditilang dan Didenda Polisi Rp 1,25 Juta

Seorang pria di denda polisi mencapai Rp 1,25 juta. Denda tersebut diberikan karena sang pengendara motor ini tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

Instagram
Kena Tilang Gegara SIM dan tak Pakai Helm, Pengguna Motor Didenda sampai Rp 1,25 Juta 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria di denda polisi mencapai Rp 1,25 juta.

Denda tersebut diberikan karena sang pengendara motor ini tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sedangkan yang diboncengnya pun tak menggunakan helm.

Alhasil keduanya ditilang polisi dan dimintai denda sebesar Rp 1,25 juta.

Kisah ini pun viral di media sosial.Kejadian tersebut diunggah akun Instagram @lagi.viral.

Baca juga: Harga Beras Ditahun 2025 Disebut Bakal Naik, Cek Harganya Sekarang!

“Lagi ramai di medsos pemotor mengeluh kena denda Rp1,25 juta di Kota Padang Panjang. Disebutkan pengendara melanggar aturan lalu lintas pada Selasa (24/12),” tulis akun tersebut.

Pada video tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai pasal yang dilanggar dan denda yang harus dibayarkan melalui virtual account BRI.

Petugas menjelaskan denda tilang yang dikenakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana SIM mati dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta dan penumpang tidak menggunakan helm dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

Menanggapi kejadian itu, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis golongannya.

“Bukti seseorang telah memiliki SIM bahwa setiap pengemudi pada saat ada pemeriksaan petugas wajib menunjukan SIM secara fisik. Apabila SIM sudah mati, secara hukum bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIM,” ucap Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Pesta Berujung Tragedi, Orangtua Tewas tertembak di Acara Ulang Tahun, Sang Anak Jadi Yatim Piatu

Budiyanto juga mengatakan, sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Demikian juga bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm mereka pun pelanggaran lalin sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 291 ayat (1) dan ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” ucapnya.

“Ayat (1) pengemudi tidak menggunakan helm, sedangkan ayat (2) penumpang tidak menggunakan helm, pidana kurungan sama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata dia.

Selanjutnya, Budiyanto juga mengatakan, dalam pasal 267 ayat (3) pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada Bank yang dituju oleh Pemerintah, seperti dalam video dikirim ke Nomor BRIVA setiap pelanggar dalam tilang.

“Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Tidak memiliki SIM denda maksimalnya Rp 1 juta, sedangkan yang tidak memakai atau menggunakan helm baik pengemudi maupun penumpang adalah Rp 250 ribu,” ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved