SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal
Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional, tidak perlu khawatir harus mengulang pembuatan dari awal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Momen cuti, libur dan tanggal merah kerap menjadi perhatian bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati masa kadaluarsa.
Pasalnya di momen itu, sebagian besar layanan Satpas maupun SIM keliling juga ikut libur mengikuti kalender.
Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional kemerdekaan, tidak perlu khawatir harus mengulang pembuatan dari awal.
Kepolisian telah menetapkan aturan khusus berupa dispensasi perpanjangan.
Baca juga: Bawa Android Go dan Baterai 5.200 mAH, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harga HP POCO C71 Agustus 2025
Ketentuan ini memberikan keringanan agar pemilik SIM tetap dapat melakukan perpanjangan setelah libur berakhir.
Sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh jadwal yang ditutup sementara.
Dilansir dari Kompas.com, ketentuan terkait toleransi masa perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 4 ayat 4 dijelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal.
Baca juga: Penerima Bansos Kini Berganti Tiap 3 Bulan Berdasarkan DTSEN, Begini Cara Cek Status Lewat HP
Melansir dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Purwakarta, Senin (18/8/2025) berhubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, layanan Satpas dan SIM Keliling diliburkan pada Senin, 18 Agustus 2025.
Layanan SIM akan buka kembali Selasa, 19 Agustus 2025.
Bagi SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada Selasa 19 Agustus 2025.
Bila perpanjangan SIM tidak dilakukan pada tenggang waktu tersebut, maka pemohon wajib melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca juga: 7 Peristiwa Tak Terduga Dialami Paskibraka HUT ke-80 RI, dari Bendera Terbalik hingga Hampir Pingsan
Sebagai tambahan informasi, kompensasi perpanjangan SIM ini bisa berbeda-beda pada masing-masing daerah.
Bahkan pada jenis hari libur tertentu toleransi perpanjangan SIM bisa sampai 3 hari, tergantung kondisi dan kebijakan pemangku jabatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Tak Perlu Bingung, Ini 2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik Lewat Gerai Operator dan Aplikasi |
|
|---|
| Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya |
|
|---|
| Registrasi SIM Kini Pakai Wajah: Ini Tujuan dan Manfaatnya |
|
|---|
| Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor |
|
|---|
| Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan dari Rumah, Hanya Perlu Pakai HP, Ini Besaran Biayanya |
|
|---|