SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal

Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional, tidak perlu khawatir harus mengulang pembuatan dari awal.

Dok. Tribunnews
Ilustrasi - SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Masih  Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Momen cuti, libur dan tanggal merah kerap menjadi perhatian bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendekati masa kadaluarsa.

Pasalnya di momen itu, sebagian besar layanan Satpas maupun SIM keliling juga ikut libur mengikuti kalender.

Namun, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional kemerdekaan, tidak perlu khawatir harus mengulang pembuatan dari awal.

Kepolisian telah menetapkan aturan khusus berupa dispensasi perpanjangan.

Baca juga: Bawa Android Go dan Baterai 5.200 mAH, Cek Spesifikasi Lengkap dan Harga HP POCO C71 Agustus 2025

Ketentuan ini memberikan keringanan agar pemilik SIM tetap dapat melakukan perpanjangan setelah libur berakhir.

Sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh jadwal yang ditutup sementara.

Dilansir dari Kompas.com, ketentuan terkait toleransi masa perpanjangan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. 

Pada pasal 4 ayat 4 dijelaskan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal. 

Baca juga: Penerima Bansos Kini Berganti Tiap 3 Bulan Berdasarkan DTSEN, Begini Cara Cek Status Lewat HP

Melansir dari akun Instagram resmi Satlantas Polres Purwakarta, Senin (18/8/2025) berhubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, layanan Satpas dan SIM Keliling diliburkan pada Senin, 18 Agustus 2025. 

Layanan SIM akan buka kembali Selasa, 19 Agustus 2025. 

Bagi SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada Selasa 19 Agustus 2025. 

Bila perpanjangan SIM tidak dilakukan pada tenggang waktu tersebut, maka pemohon wajib melakukan mekanisme pembuatan SIM baru. 

Baca juga: 7 Peristiwa Tak Terduga Dialami Paskibraka HUT ke-80 RI, dari Bendera Terbalik hingga Hampir Pingsan

Sebagai tambahan informasi, kompensasi perpanjangan SIM ini bisa berbeda-beda pada masing-masing daerah. 

Bahkan pada jenis hari libur tertentu toleransi perpanjangan SIM bisa sampai 3 hari, tergantung kondisi dan kebijakan pemangku jabatan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved