Aturan Baru SIM Card
Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya
Mulai 2026, registrasi SIM card wajib pakai biometrik wajah. Cegah penipuan digital, kendalikan nomor, dan lindungi identitasmu!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mulai-2026-registrasi-SIM-card-wajib-pakai-biometrik-wajah-Cegah-penipuan-digital.jpg)
Ringkasan Berita:
- Registrasi Wajib Biometrik: WNI pakai wajah + NIK, WNA pakai paspor & izin tinggal; anak <17>
- Batas Nomor & Aktivasi: Maksimal 3 nomor per operator; kartu baru aktif hanya setelah data tervalidasi.
- Hak & Keamanan Pengguna: Pelanggan bisa cek, blokir, atau laporkan nomor; operator wajib lindungi data dengan standar keamanan internasional.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu SIM melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini merombak total sistem registrasi SIM di Indonesia dengan menekankan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Hadiri Musyawarah Besar Lamahu, Beber Program Strategis
Dengan aturan baru, registrasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan NIK dan KK, tetapi wajib menyertakan data biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Langkah ini penting untuk mempersempit ruang penipuan digital, penyalahgunaan identitas, dan kejahatan siber, yang selama ini memanfaatkan nomor anonim.
Baca juga: Kronologi Lettu H Mengamuk di Rutan Polda Gorontalo, Ancam Bongkar Sel Tahanan Jika Amin Tak Bebas
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi SIM kini bukan sekadar prosedur administratif, tapi menjadi instrumen perlindungan masyarakat di dunia digital.
Setiap nomor seluler pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Baca juga: Apa Penyebab Panas Ekstrem di Australia dan Dampaknya bagi Warga?
Berikut 12 poin utama aturan baru:
1. Registrasi wajib KYC berbasis biometrik
Seluruh operator wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan teknologi biometrik, terutama pengenalan wajah, dan bertanggung jawab atas keabsahan identitas pelanggan.
2. Kartu perdana dijual tidak aktif
Semua kartu SIM baru dijual dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah registrasi berhasil. Ketentuan berlaku untuk semua penjual, dari distributor hingga pengecer.
Baca juga: Registrasi SIM Kini Pakai Wajah: Ini Tujuan dan Manfaatnya
3. Identitas WNI wajib NIK dan wajah
Warga Negara Indonesia (WNI) harus registrasi menggunakan NIK dan biometrik wajah (face recognition).
4. WNA wajib paspor dan izin tinggal
Warga Negara Asing (WNA) wajib registrasi dengan paspor dan dokumen izin tinggal sah, seperti KITAS atau KITAP.
Baca juga: Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor
5. Registrasi anak di bawah 17 tahun melibatkan kepala keluarga
Untuk pelanggan di bawah 17 tahun yang belum punya KTP elektronik, registrasi dilakukan menggunakan NIK anak dan NIK serta wajah kepala keluarga.
6. Registrasi bisa di gerai atau mandiri
Registrasi kartu SIM prabayar dapat dilakukan langsung di gerai operator atau mandiri via aplikasi/situs resmi dengan OTP, input NIK, dan verifikasi wajah.
7. Nomor baru aktif setelah data tervalidasi
Operator tidak boleh mengaktifkan nomor sebelum identitas pelanggan tervalidasi (WNI) atau terverifikasi (WNA). Aktivasi harus selesai maksimal 1×24 jam setelah validasi.
8. Maksimal tiga nomor per orang per operator
Setiap pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Pengecualian untuk mesin ke mesin (M2M), IoT, atau badan usaha tertentu.