Aturan Baru SIM Card
Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya
Mulai 2026, registrasi SIM card wajib pakai biometrik wajah. Cegah penipuan digital, kendalikan nomor, dan lindungi identitasmu!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Mulai-2026-registrasi-SIM-card-wajib-pakai-biometrik-wajah-Cegah-penipuan-digital.jpg)
Pelanggan dapat mengecek semua nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan resmi.
10. Nomor tidak sah bisa diblokir atau dihanguskan
Jika nomor memakai NIK tanpa izin, pelanggan bisa meminta pemblokiran. Jika registrasi ulang tidak dilakukan dalam 1×24 jam, nomor akan dihanguskan.
11. Sistem aduan nasional untuk nomor penipuan
Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan atau pelanggaran hukum melalui portal aduan Kementerian. Operator wajib memblokir nomor maksimal 1×24 jam setelah laporan diterima.
12. Keamanan data pelanggan diperketat
Operator wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan, memiliki sertifikasi keamanan minimal ISO 27001, menyimpan data pelanggan aktif, dan melaporkan data registrasi serta pemblokiran nomor secara rutin kepada pemerintah.
Dengan sistem berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, dan hak masyarakat untuk mengontrol data identitasnya, pemerintah menargetkan praktik penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler bisa ditekan signifikan. (*)