Jumat, 6 Maret 2026

Aturan Baru SIM Card

Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya

Mulai 2026, registrasi SIM card wajib pakai biometrik wajah. Cegah penipuan digital, kendalikan nomor, dan lindungi identitasmu!

Tayang:
Editor: Tita Rumondor
zoom-inlihat foto Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya
TribunGorontalo.com/Canva.com
ATURAN BARU SIM CARD - Ilustrasi face recognition - Mulai 2026, registrasi SIM card wajib pakai biometrik wajah. Cegah penipuan digital, kendalikan nomor, dan lindungi identitasmu! 

Pelanggan dapat mengecek semua nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan resmi.

10. Nomor tidak sah bisa diblokir atau dihanguskan

Jika nomor memakai NIK tanpa izin, pelanggan bisa meminta pemblokiran. Jika registrasi ulang tidak dilakukan dalam 1×24 jam, nomor akan dihanguskan.

11. Sistem aduan nasional untuk nomor penipuan

Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan untuk penipuan atau pelanggaran hukum melalui portal aduan Kementerian. Operator wajib memblokir nomor maksimal 1×24 jam setelah laporan diterima.

12. Keamanan data pelanggan diperketat

Operator wajib menjaga kerahasiaan data pelanggan, memiliki sertifikasi keamanan minimal ISO 27001, menyimpan data pelanggan aktif, dan melaporkan data registrasi serta pemblokiran nomor secara rutin kepada pemerintah.

Dengan sistem berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, dan hak masyarakat untuk mengontrol data identitasnya, pemerintah menargetkan praktik penipuan digital dan penyalahgunaan nomor seluler bisa ditekan signifikan. (*)

 

 

 

 

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/24/16552057/12-poin-aturan-registrasi-sim-card-biometrik-bagi-pelanggan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved