Registrasi SIM Card Baru
Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor
Pemerintah terapkan aturan baru registrasi SIM card berbasis biometrik! Cegah penipuan digital & kontrol nomor kini di tanganmu.
Ringkasan Berita:
- Registrasi SIM wajib pakai data biometrik (wajah) bagi WNI, paspor & dokumen sah bagi WNA; kartu perdana dijual nonaktif.
- Maksimal 3 nomor per pelanggan; masyarakat bisa cek dan blokir nomor yang disalahgunakan.
- Operator wajib jaga keamanan data & cegah penipuan; registrasi ulang tersedia bagi pelanggan lama.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai pendaftaran kartu HP lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini sudah dicatat secara resmi dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2026.
Baca juga: Lowongan Kerja PAMA: Posisi IT Services Group Leader sampai 31 Januari, Terbuka untuk Fresh Graduate
Tujuannya adalah agar masyarakat punya kontrol penuh atas semua nomor HP yang terdaftar memakai identitas mereka.
Kebijakan ini juga menjadi cara pemerintah untuk membatasi ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini sering menggunakan nomor HP tanpa identitas jelas.
Baca juga: Penambang Emas Tradisional Meninggal Dunia Setelah Jatuh dari Tebing
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa proses pendaftaran kartu SIM sekarang punya fungsi yang sangat penting.
Ini bukan lagi sekadar urusan administrasi biasa, melainkan alat untuk melindungi masyarakat di dunia digital.
Baca juga: Dana PKH 2026 Tahap 1 Mulai Disalurkan, Cek Status Penerima Lewat HP
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026).
Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan data biometrik berupa teknologi pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: PKH dan BPNT Tahap Pertama 2026 Segera Cair, Simak Cara dan Jalur Penyalurannya
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.
Baca juga: Lagi Bahas Dana Duka, Ketua RT Leato Kota Gorontalo Tiba-tiba Ditendang Warga
Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif.
Dengan ketentuan ini, kartu seluler baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang telah tervalidasi.
Langkah tersebut diambil untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini sering disalahgunakan untuk penipuan, pengiriman spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemerintah-resmi-memberlakukan-Permenkomdigi-Nomor-7-Tahun-2026.jpg)