Registrasi SIM Card Baru
Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor
Pemerintah terapkan aturan baru registrasi SIM card berbasis biometrik! Cegah penipuan digital & kontrol nomor kini di tanganmu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pemerintah-resmi-memberlakukan-Permenkomdigi-Nomor-7-Tahun-2026.jpg)
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan kartu prabayar menjadi tiga nomor untuk setiap pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
Baca juga: Mulai Februari 2026, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair untuk 18 Juta KPM, Ini Cara Cek Penerima
Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar.
Di sisi lain, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Meutya.
Dorong Ekosistem Telekomunikasi yang Lebih Aman
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab utama penyelenggara jasa telekomunikasi.
Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan atau fraud prevention.
Pemerintah juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya.
Dalam penerapan aturan tersebut, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan.
Sanksi yang diberlakukan bersifat administratif dan ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah, sekaligus mampu menekan secara signifikan praktik penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler dapat diunduh melalui tautan berikut:
(*)