Registrasi SIM Card Baru

Tak Perlu Bingung, Ini 2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik Lewat Gerai Operator dan Aplikasi

Registrasi SIM card kini wajib biometrik lewat face recognition. Berlaku 2026, bisa daftar di gerai operator atau via aplikasi resmi.

Editor: Tita Rumondor
TribunGorontalo.com/Canva.com
ATURAN BARU SIM CARD - Ilustrasi face recognition - Registrasi SIM card kini wajib biometrik lewat face recognition. Berlaku 2026, bisa daftar di gerai operator atau via aplikasi resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Registrasi SIM card wajib verifikasi biometrik sesuai Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026.
  • Bisa dilakukan di gerai operator atau mandiri lewat aplikasi/website resmi.
  • Wajah harus cocok minimal 95 persen dengan data Dukcapil, sistem lama NIK-KK ditinggalkan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik, khususnya melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Baca juga: Registrasi SIM Card Wajib Pengenalan Wajah Mulai 2026: Simak 12 Aturannya

Dengan kebijakan baru tersebut, proses registrasi SIM card tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Mulai sekarang, setiap pelanggan wajib melalui verifikasi biometrik untuk memastikan identitas benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Dua Cara Registrasi SIM Card Biometrik

REGISTRASI SIM CARD - Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026.
REGISTRASI SIM CARD - Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026. (TribunGorontalo.com/Canva.com)

Registrasi SIM card berbasis biometrik dapat dilakukan melalui dua metode, yakni datang langsung ke gerai operator atau registrasi mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi operator.

Baca juga: Registrasi SIM Card Berubah Total, Komdigi Terapkan Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor

1. Registrasi di Gerai Operator

Cara pertama adalah melakukan registrasi langsung di gerai operator seluler.

Pada metode ini, pelanggan akan dibantu sepenuhnya oleh petugas.

Alur prosesnya sebagai berikut:

  • Petugas memasukkan nomor HP pelanggan
  • Petugas menginput NIK pelanggan
  • Petugas mengambil foto wajah menggunakan kamera yang tersedia
  • Data NIK dan pola biometrik wajah (faceprint) dikirim ke database Dukcapil untuk diverifikasi

Jika hasil pencocokan dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan.

Baca juga: Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Jadwal dan Amalan Doa Mustajab

Namun, jika data tidak sesuai, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data kependudukan di Dukcapil sebelum registrasi dapat dilanjutkan.

Metode ini direkomendasikan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.

Baca juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Februari 2026: Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerima

2. Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website Operator

Cara kedua adalah registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved