Registrasi SIM Card Baru

Tak Perlu Bingung, Ini 2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik Lewat Gerai Operator dan Aplikasi

Registrasi SIM card kini wajib biometrik lewat face recognition. Berlaku 2026, bisa daftar di gerai operator atau via aplikasi resmi.

Editor: Tita Rumondor
TribunGorontalo.com/Canva.com
ATURAN BARU SIM CARD - Ilustrasi face recognition - Registrasi SIM card kini wajib biometrik lewat face recognition. Berlaku 2026, bisa daftar di gerai operator atau via aplikasi resmi. 

Metode ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa perlu datang ke gerai.

Tahapan registrasi mandiri meliputi:

  • Membuka aplikasi atau situs resmi operator seluler
  • Memasukkan nomor HP kartu SIM yang akan didaftarkan
  • Menerima dan memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Memasukkan NIK
  • Melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel
  • Data NIK dan biometrik wajah dikirim ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi

Apabila verifikasi dinyatakan berhasil, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, jika proses verifikasi gagal, pengguna diwajibkan memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali.

Baca juga: Ibadah Dijadikan Tawar-menawar, Fakta Baru Terkuak di Sidang Korupsi TKA Kemnaker

Standar Teknis Registrasi Biometrik

Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis yang wajib dipenuhi dalam proses registrasi biometrik. Ketentuan tersebut antara lain:

  • Tingkat kemiripan wajah minimal 95 persen dengan data di Dukcapil
  • Sistem harus didukung kamera, foto wajah, database Dukcapil, dan algoritma pencocokan wajah
  • Wajib menggunakan fitur liveness detection, yaitu teknologi pendeteksi wajah hidup agar sistem tidak bisa ditipu dengan foto atau video
  • Operator harus memakai sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3

Standar ini diterapkan untuk memastikan proses registrasi tidak mudah dimanipulasi dan benar-benar mengaitkan nomor seluler dengan identitas pemiliknya.

Baca juga: China Eksekusi 11 Anggota Keluarga Mafia, Terlibat Pembunuhan dan Sindikat Triliunan Rupiah

Sistem Lama Resmi Ditinggalkan

Setelah sebuah nomor berhasil diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik, nomor tersebut tidak dapat lagi didaftarkan ulang menggunakan metode lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK.

Artinya, sistem registrasi berbasis biometrik kini menjadi standar utama, menggantikan sepenuhnya metode lama.

Batas Maksimal Kepemilikan Nomor

Selain itu, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan kartu prabayar.

Setiap NIK maksimal hanya diperbolehkan memiliki tiga nomor prabayar per operator.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kebutuhan tertentu, seperti:

  • Internet of Things (IoT)
  • Machine to Machine (M2M)
  • Kebutuhan institusi atau badan hukum tertentu

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kepemilikan nomor seluler menjadi lebih tertib, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus mempersempit ruang bagi penipuan digital dan penyalahgunaan identitas. (*)

 

 

 


Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/01/28/12160037/2-cara-registrasi-sim-card-biometrik-via-gerai-operator-dan-aplikasi?page=2

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved