Berita Nasional
Ibadah Dijadikan Tawar-menawar, Fakta Baru Terkuak di Sidang Korupsi TKA Kemnaker
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/visa-haji-furoda-untuk-musim-haji-1446-H2025-M.jpg)
Ringkasan Berita:
- Permintaan hadiah umrah terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Kemnaker.
- Kesaksian menyebut permintaan tersebut disampaikan secara informal dan berujung pada pempersulitan izin ketika tidak dipenuhi.
- Perkara ini menyeret delapan terdakwa dan membuka dugaan praktik pemerasan sistematis dalam birokrasi perizinan TKA.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, simbol ibadah justru mencuat sebagai bagian dari dugaan permintaan gratifikasi oleh pejabat negara.
Kesaksian itu disampaikan Direktur Utama PT Maju Mapan Melayani, Jason Immanuel Gabriel, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Pemkot Gorontalo Putar Otak Cari Lahan 5 Hektar Bangun Sekolah Rakyat
Jason mengaku pernah dimintai hadiah perjalanan umrah, bahkan haji, dalam proses pengurusan izin TKA yang tengah diurus perusahaannya.
Menurut Jason, permintaan tersebut tidak disampaikan secara terbuka sebagai suap, melainkan melalui percakapan yang terkesan santai dan informal.
Dalam pertemuan di kantor Kemnaker, seorang pejabat menyebut rencana kegiatan dinas di luar kota, lalu menanyakan kesediaan Jason untuk “menyediakan” hadiah umrah atau haji.
Peristiwa itu bermula ketika Jason dipanggil Gatot Widiartono, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPK PPTKA), untuk menemui Haryanto, yang saat itu menjabat Direktur PPTKA sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
Jason mengaku tidak menuruti permintaan tersebut. Ia meminta proposal resmi terkait kegiatan yang dimaksud, namun dokumen itu tidak pernah diterimanya. Akibatnya, hadiah yang diminta pun tidak pernah diberikan.
Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi kronologi tersebut. Jason membenarkan seluruh isi BAP itu di hadapan majelis hakim.
“Betul,” ujar Jason singkat saat dikonfirmasi jaksa.
Penolakan tersebut, menurut Jason, berimbas langsung pada proses perizinan TKA yang diurus perusahaannya.
Ia menyebut pengurusan izin menjadi berbelit dan dipersulit. Bahkan, Gatot disebut menyampaikan bahwa agar proses kembali lancar, Jason diminta memberikan sejumlah uang.
Kasus ini mengungkap pola dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Permintaan imbalan tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi juga fasilitas dan hadiah bernilai tinggi yang dibungkus sebagai dukungan kegiatan atau bentuk partisipasi tidak resmi.