Bansos 2025

Penerima Bansos Kini Berganti Tiap 3 Bulan Berdasarkan DTSEN, Begini Cara Cek Status Lewat HP

Penerima Bansos kini bakal berganti tiap tiga bulan mengikuti hasil pembaruan data DTSEN agar tidak salah sasaran.

Canva
BANSOS - Ilustrasi pemberian amplop berisi uang rupiah pecahan seratus ribuan. Penerima Bansos kini bakal berganti tiap tiga bulan mengikuti hasil pembaruan data DTSEN agar tidak salah sasaran. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para penerima Bantuan Sosial (Bansos) kini berganti setiap tiga bulan.

Hal ini mengikuti hasil pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sehingga setiap tiga bulan pemerintah akan mengacu pada Data ini agar penerima manfaat tidak salah sasaran.

Dilansir dari Kompas.com, masyarakat dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos sebelum penyaluran tahap berikutnya dimulai. 

Lantas, bagaimana mekanisme pergantian penerima bansos setiap tiga bulan dan bagaimana cara mengecek statusnya? 

Penyaluran Bansos Kini Mengacu ke DTSEN Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, DTSEN menjadi acuan tunggal penyaluran bansos setelah dikonsolidasikan di BPS. 

Baca juga: Deretan Promo Makanan dan Minuman Spesial HUT ke-80 RI, dari Ayam Goreng, Kopi, hingga Pizza

"Jadi, akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out dan check-in," kata Gus Ipul dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025). 

Data diperbarui melalui groundchecking oleh Kemensos dan pemerintah daerah, lalu diverifikasi dan divalidasi BPS untuk memastikan bantuan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Pergantian penerima setiap tiga bulan Pemutakhiran data DTSEN dilakukan tiap triwulan dan memengaruhi daftar penerima bansos reguler seperti BPNT dan PKH. 

DTSEN merupakan basis data terpadu yang berisi informasi sosial-ekonomi seluruh penduduk Indonesia.

Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dijadikan acuan utama pemerintah untuk menyalurkan bansos agar lebih tepat sasaran.

Di dalam DTSEN ini mencakup data mengenai identitas keluarga berupa nama, NIK, alamat dan KK.

Selain itu, ada pula data kondisi sosial dan ekonomi serta tingkat kesejahteraan rumah tangga.

"Boleh kami memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3, dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan," ujar Gus Ipul. 

Baca juga: Sulit Atur Keuangan di Tengah Biaya Hidup Naik? Simak 4 Cara Agar Utang Bisa Lebih Cepat Lunas

Masyarakat juga dapat mengajukan usulan atau sanggahan lewat aplikasi Cek Bansos, dengan hasil validasi diumumkan sebelum jadwal penyaluran berikutnya. 

Jadwal penyaluran BPNT tahap 3 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved