Bansos 2025
Besaran Dana PIP Cair Akhir Desember 2025, Lengkap Cara Cek Penerimanya
Menjelang akhir Desember 2025, pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan
Ringkasan Berita:
- Dana PIP cair akhir Desember 2025 dengan besaran berbeda
- Kategori penerima PIP meliputi siswa pemegang KIP, anak keluarga miskin
- Cara cek penerima PIP 2025 bisa dilakukan lewat laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id
TRIBUNGORONTALO.COM – Menjelang akhir Desember 2025, pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Penyaluran dana ini menjadi kabar baik bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia, terutama dari keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan dukungan biaya sekolah.
Dana PIP cair pada akhir Desember 2025 dengan besaran berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Untuk siswa SD, dana PIP yang cair mencapai Rp450 ribu per semester. Sementara itu, siswa SMP menerima Rp750 ribu per semester, dan siswa SMA/SMK memperoleh Rp1 juta per semester.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui rekening bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Siswa penerima dapat mencairkan dana setelah melakukan aktivasi rekening sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain PIP, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program bansos lain yang akan cair pada awal 2026, seperti PKH, BPNT, dan BLT Kesra. Namun, pencairan PIP di akhir Desember menjadi perhatian khusus karena langsung menyasar kebutuhan pendidikan anak.
Masyarakat yang ingin memastikan apakah anak mereka termasuk penerima PIP dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi resmi. Pemerintah menyediakan fitur digital agar proses verifikasi lebih mudah dan transparan.
Kategori Penerima PIP 2025 dan Besaran Bantuan
Penerima PIP 2025 adalah peserta didik berusia 6–21 tahun yang masih bersekolah atau kembali melanjutkan pendidikan, dengan kategori sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Siswa terdampak bencana alam, PHK orang tua, atau konflik sosial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Simak-cara-cek-penerima-dana-PIP-2025.jpg)