Bansos 2025
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Berakhir 30 Desember 2025, KPM Diingatkan Segera Tarik Dana
Kementerian Sosial mengingatkan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera menarik dana Program Keluarga Harapan (PKH)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Berikut-Cara-Daftar-Bansos-Online-2025-Cek-Status-di-Kemensos.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kementerian Sosial menetapkan 30 Desember 2025 sebagai batas akhir pencairan bansos PKH dan BPNT bagi Keluarga Penerima Manfaat.
- KPM diimbau segera mengecek saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena dana yang tidak dicairkan berisiko ditarik kembali ke kas negara.
- Percepatan penyaluran dilakukan melalui tahap akhir dan pencairan susulan agar seluruh bantuan tersalurkan sebelum tutup tahun anggaran.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Waktu pencairan bantuan sosial tahun 2025 tinggal menghitung hari.
Kementerian Sosial mengingatkan jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar segera menarik dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebelum batas akhir pencairan pada 30 Desember 2025.
Imbauan ini disampaikan menyusul masih adanya saldo bantuan yang tercatat belum dicairkan di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak segera ditarik, dana tersebut berpotensi tidak dapat dimanfaatkan karena mengikuti mekanisme penutupan tahun anggaran.
Baca juga: 5 Berita Populer: Damkar Gorontalo Antisipasi Kebakaran hingga Daftar Nama 28 Terdakwa Korupsi
Batas Waktu Pencairan Jadi Perhatian Utama
Pemerintah menegaskan, tanggal 30 Desember 2025 menjadi tenggat terakhir penarikan dana bansos PKH dan BPNT.
Saldo yang masih tersisa di KKS setelah tanggal tersebut berisiko dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, KPM diminta tidak menunggu hingga hari terakhir. Selain mencegah dana tidak terserap, pencairan lebih awal juga dapat menghindari antrean panjang di ATM serta gangguan teknis layanan perbankan yang kerap terjadi menjelang akhir tahun.
Penyaluran Dipercepat, Termasuk Tahap Akhir dan Susulan
Guna memastikan seluruh hak KPM tersalurkan, Kemensos mempercepat penyaluran bansos melalui tahap keempat sebagai tahap terakhir tahun 2025, serta pencairan susulan tahap dua dan tiga bagi KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos dan kini beralih ke sistem KKS atau burekol.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada KPM yang tertinggal dalam penyaluran bantuan sosial menjelang tutup buku anggaran.
Status SI Aktif Jadi Tanda Dana Sudah Masuk
Dalam data pendamping sosial, banyak KPM tercatat memiliki status Standing Instruction (SI) aktif.
Status ini menandakan perintah pencairan telah dikirim ke bank penyalur Himbara, sehingga dana PKH atau BPNT kemungkinan besar sudah masuk ke rekening KKS.