Selasa, 3 Maret 2026

Ingin Buat SIM Baru di Tahun 2025? Berikut Batas Usia dan Biaya Pembuatannya

Dilansir dari Kompas.com, setiap jenis SIM memiliki batas usia berbeda tergantung jenis kendaraan yang dikemudikan.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Ingin Buat SIM Baru di Tahun 2025? Berikut Batas Usia dan Biaya Pembuatannya
(via Tribunnews)
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Simak batas usia dan biaya pembuatan SIM baru di tahun 2025 ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan bagi setiap pengendara di Indonesia.

Baik itu pengendara kendaraan bermotor, mobil, maupun lainnya.

Dilansir dari Kompas.com, setiap jenis SIM memiliki batas usia berbeda tergantung jenis kendaraan yang dikemudikan.

Berikut adalah rincian batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025: 

  • SIM A: 17 tahun 
  • SIM A umum: 20 tahun 
  • SIM B I: 20 tahun 
  • SIM B II: 21 tahun 
  • SIM B I umum: 22 tahun 
  • SIM B II umum: 23 tahun 
  • SIM C: 17 tahun 
  • SIM C I: 18 tahun 
  • SIM C II: 19 tahun 
  • SIM D: 17 tahun 
  • SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. 

Tarif pembuatan SIM baru 

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 
  • SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 
  • SIM D dan D I: Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Syarat pembuatan SIM baru 

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

  • Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk 
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 
  • Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved