Pembuatan SIM di Kota Gorontalo Meningkat Gara-gara Operasi Patuh Otanaha
Sejak diberlakukan Operasi Patuh Otanaha 2023 di Kota Gorontalo, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkat.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Salah-seorang-warga-yang-melakukan-perpanjang-SIM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sejak diberlakukan Operasi Patuh Otanaha 2023 di Kota Gorontalo, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkat. Mulai dari pengurusan SIM baru hingga perpanjangan SIM.
Kantor pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota banyak dikunjungi dalam dua pekan terakhir.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengatakan, saat ini di kantornya semakin banyak orang mengurus SIM.
"Untuk pengurusan SIM, Alhamdulillah terjadi peningkatan yang sebelumnya sehari hanya 15 sekarang bisa sampai 20 sampai 25 yang mengurus," ungkap AKP Supomo.
Menurutnya, peningkatan tersebut karena Operasi Patuh Otanaha masih berjalan selama 14 hari ke depan.
"Termasuk salah satu efek dari penindakan, sampai banyak masyarakat yang melakukan pengurusan SIM karena itu untuk kepentingan mereka," jelas dia.
Adapun kewajiban memiliki SIM sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) pasal 77 ayat 1 No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh Otanaha 2023 di Bone Bolango, 65 Pelanggar Ditilang Rata-rata Tak Pakai Helm
Dalam pasal tersebut dijelaskan, semua pengguna kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM sesuai jenis kendaraannya.
Aturan tentang kewajiban membawa SIM bagi setiap pengendara bermotor tertera dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan begitu, ada sanksi yang bisa diterima oleh pengemudi yang tidak dapat menunjukan SIM saat berkendara di jalan. (*)