DPRD Boalemo
DPRD Boalemo Gorontalo Gelar RDP Terkait Pemberlakuan E-Pas Kecil bagi Nelayan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Penulis: Rahmat Hambali | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Karyawan-Eka-Putra-Noho-saat-RDP.jpg)
Ringkasan Berita:
- DPRD Boalemo memediasi keluhan nelayan terkait syarat kepemilikan E-Pas Kecil yang sebelumnya menjadi kendala mutlak dalam pengurusan rekomendasi BBM bersubsidi
- Disepakati bahwa nelayan tetap bisa mendapatkan surat rekomendasi BBM meskipun belum memiliki E-Pas Kecil,
- Rapat memutuskan bahwa pengambilan BBM di SPBU tidak wajib dilakukan oleh nelayan yang bersangkutan
TRIBUNGORONTALO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Boalemo pada Rabu (29/04/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo, perwakilan SPBU Mananggu, SPBU Tilamuta, Syahbandar Tilamuta, Sahabat Nelayan Boalemo, serta perwakilan nelayan se-Kabupaten Boalemo.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho.
Agenda utama rapat ini adalah membahas aduan masyarakat mengenai pemberlakuan syarat E-Pas Kecil bagi nelayan.
Nelayan mempertanyakan kewajiban kepemilikan E-Pas Kecil untuk perahu sebagai syarat mutlak pengurusan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo memberikan klarifikasi mengenai urgensi aturan tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi tersebut benar-benar dipergunakan oleh nelayan, bukan oleh pihak yang hanya memiliki depot yang datang ke SPBU," ujar perwakilan Dinas dalam rapat yang berlangsung khidmat tersebut.
Hasil Rekomendasi Rapat
Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, menyimpulkan dua poin utama sebagai rekomendasi hasil RDP:
1. Fleksibilitas Rekomendasi BBM: Surat rekomendasi BBM dapat diterbitkan meskipun nelayan belum mememiliki E-Pas Kecil, dengan syarat melampirkan surat pernyataan bahwa proses pengurusan dokumen sedang berjalan.
Hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.
2. Kemudahan Pengambilan BBM: Terkait isu bahwa nelayan harus datang sendiri ke SPBU, disepakati bahwa pembelian BBM dapat diwakili oleh anggota keluarga (anak atau kerabat), dan pihak SPBU wajib menerimanya.
Tanggapan Nelayan
Usai rapat, Ferdi Labaso (31), salah satu perwakilan nelayan, menyatakan apresiasinya terhadap hasil kesepakatan tersebut.
"Kami berharap agar proses pengurusan E-Pas Kecil dapat dipermudah ke depannya," ujar Ferdi kepada TribunGorontalo.com.
Ia menambahkan bahwa nelayan sangat bersyukur atas kebijakan diskresi ini. "Kami lega karena sebelum E-Pas Kecil terbit, kami tetap bisa mendapatkan rekomendasi BBM hanya dengan surat pernyataan sementara," pungkasnya. (*)