Selasa, 28 April 2026

Kasus Pencabulan di Gorontalo

BREAKING NEWS: Muhammad Amin Ramadhan Tersangka Dugaan Pelecehan Jalani Sidang Perdana

Muhammad Amin Ramadhan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur segera disidangkan.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Muhammad Amin Ramadhan Tersangka Dugaan Pelecehan Jalani Sidang Perdana
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
KASUS PELECEHAN -- Sosok Muhammad Amin Ramadhan (mengenakan kemeja putih dan rompi merah) tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo. Amin akan menjalani sidang perdana pada Selasa (28/4/2206). (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Amin Ramadhan, oknum ASN Gorontalo Utara lulusan IPDN, menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di PN Gorontalo pada Selasa (28/4/2026)
  • Persidangan yang awalnya dijadwalkan pagi hari diundur ke sore hari
  • Amin ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025, meskipun ia sempat mengeklaim bahwa hubungannya dengan pelapor adalah atas dasar suka sama suka

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Muhammad Amin Ramadhan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur segera disidangkan.

Persidangan perdana tersebut akan berlangsung di ruang sidang utama Prof R. Subekti di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (28/4/2206).

Awalnya persidangan dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita namun diundur hingga sore hari.

Pantauan TribunGorontalo.com  di lapangan sekitar pukul 13.59 Wita, Amin menggunakan pakaian berwarna putih bercelana abu-abu.

SIDANG PERDANA -- Muhammad Amin Ramadhan berada di sel tahanan sementara. Oknum ASN Gorontalo Utara ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (28/4/2026).
SIDANG PERDANA -- Muhammad Amin Ramadhan berada di sel tahanan sementara. Oknum ASN Gorontalo Utara ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Selasa (28/4/2026). (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Baca juga: Profil Syam T Ase, Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3 Miliar

Amin berada di sel tahanan sementara dan ditemani oleh sang ayah dan bersama keluarga lainnya. Terlihat pria dengan guntingan cepak itu tertawa bersama kerabatnya.

Beberapa kali Amin melihat kondisi di luar, sementara keluarga terus menemaninya dari luar sel.

Selasa sore ini kantor Pengadilan Negeri Gorontalo ramai oleh keluarga yang akan menunggu persidangan.

Diketahui Amin sebelumnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara lulusan IPDN.

Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.

Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved