Kasus Pencabulan di Gorontalo
BREAKING NEWS: Muhammad Amin Ramadhan Tersangka Dugaan Pelecehan Jalani Sidang Perdana
Muhammad Amin Ramadhan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur segera disidangkan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosok-Muhammad-Amin-Ramadhan-tersangka-kasus-pencabulan.jpg)
Ringkasan Berita:
- Muhammad Amin Ramadhan, oknum ASN Gorontalo Utara lulusan IPDN, menjalani sidang perdana kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di PN Gorontalo pada Selasa (28/4/2026)
- Persidangan yang awalnya dijadwalkan pagi hari diundur ke sore hari
- Amin ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2025, meskipun ia sempat mengeklaim bahwa hubungannya dengan pelapor adalah atas dasar suka sama suka
TRIBUNGORONTALO.COM – Muhammad Amin Ramadhan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur segera disidangkan.
Persidangan perdana tersebut akan berlangsung di ruang sidang utama Prof R. Subekti di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (28/4/2206).
Awalnya persidangan dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita namun diundur hingga sore hari.
Pantauan TribunGorontalo.com di lapangan sekitar pukul 13.59 Wita, Amin menggunakan pakaian berwarna putih bercelana abu-abu.
Baca juga: Profil Syam T Ase, Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp3 Miliar
Amin berada di sel tahanan sementara dan ditemani oleh sang ayah dan bersama keluarga lainnya. Terlihat pria dengan guntingan cepak itu tertawa bersama kerabatnya.
Beberapa kali Amin melihat kondisi di luar, sementara keluarga terus menemaninya dari luar sel.
Selasa sore ini kantor Pengadilan Negeri Gorontalo ramai oleh keluarga yang akan menunggu persidangan.
Diketahui Amin sebelumnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara lulusan IPDN.
Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) per 17 November 2025.
Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan bahwa proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Polda Gorontalo saat ini akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Gorontalo Utara tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Amin memberikan klarifikasi mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pelapor, berinisial S, hanyalah sebatas teman dekat.