Sidang PN Gorontalo
Muhammad Amin Ramadhan Jalani Sidang Perdana di PN Gorontalo
Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DUGAAN-Pelecehan-Muhammad-Amin-Ramadhan-saat-mengukuti-sidang-perdana-di-PN.jpg)
Ringkasan Berita:
- Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Gorontalo.
- Persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur.
- Perkara tersebut sebelumnya bermula dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (28/4/2026).
Sidang digelar di ruang sidang utama Prof. R. Subekti dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Meski dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita, persidangan baru dimulai pada sore hari.
Pantauan TribunGorontalo.com sekitar pukul 13.40 Wita, suasana Pengadilan Negeri Gorontalo sudah dipadati keluarga terdakwa yang datang menunggu jalannya sidang.
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Tinjau Lokasi Rencana Asrama Mahasiswa di Gorontalo
Muhammad Amin Ramadhan terlihat berada di sel tahanan sementara dengan mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu serta rambut cepak.
Di lokasi tersebut, ia didampingi ayah dan sejumlah anggota keluarganya yang menunggu dari luar sel tahanan.
Beberapa kali terdakwa tampak memperhatikan kondisi di luar sel sambil berbicara dengan anggota keluarga.
Situasi di lingkungan pengadilan juga terlihat lebih ramai dibanding hari biasanya. Sejumlah pengunjung dan keluarga terdakwa tampak berkumpul di beberapa titik menunggu perkembangan persidangan.
Saat jadwal persidangan dimulai, petugas mengarahkan para tahanan masuk ke ruang sidang dalam kondisi tangan diborgol, termasuk terdakwa.
Hakim kemudian membacakan satu per satu agenda perkara hingga sekitar pukul 17.00 Wita nama Muhammad Amin Ramadhan dipanggil untuk menjalani persidangan.
Terdakwa kemudian melepas rompi tahanan berwarna oranye sebelum duduk di kursi persidangan.
Awalnya sidang dibuka untuk umum. Namun majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan secara tertutup karena perkara yang disidangkan berkaitan dengan anak di bawah umur.
Diketahui, Muhammad Amin Ramadhan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara dan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.