Rabu, 29 April 2026

Sidang PN Gorontalo

Muhammad Amin Ramadhan Jalani Sidang Perdana di PN Gorontalo

Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Muhammad Amin Ramadhan Jalani Sidang Perdana di PN Gorontalo
TribunGorontalo.com
DUGAAN Pelecehan -- Muhammad Amin Ramadhan saat mengukuti sidang perdana di PN Gorontalo, Selasa (28/4/2026). Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga. 

Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan Muhammad Amin Ramadhan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 14 November 2025.

Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo dan memasuki tahap persidangan.

Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, melalui Hakim Juru Bicara Bayu Lesmana Taruna menjelaskan bahwa sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ia mengatakan terdakwa didakwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara perlindungan anak.

“Perbuatan terdakwa Muhammad Amin Ramadhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional atas perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016,” ujarnya.

Ia menambahkan dakwaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Jo Pasal 126 KUHP Nasional,” lanjutnya.

Dengan dibacakannya dakwaan tersebut, proses hukum terhadap terdakwa resmi memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, Muhammad Amin Ramadhan sempat memberikan klarifikasi melalui konferensi pers terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyebut hubungan dengan pelapor berinisial S hanya sebatas teman dekat dan mengaku telah merencanakan pernikahan dengan pihak perempuan.

Menurutnya, kedua keluarga sempat membahas rencana pernikahan, termasuk kesepakatan mengenai mahar.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Informasi yang diperoleh TribunGorontalo.com menyebutkan sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan pada hari yang sama. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved