Selasa, 19 Mei 2026

Sidang Amin Ramadhan

Digiring Masuk Sidang dengan Borgol, Amin Ramadhan Mendadak Teriak ke Ayahnya

Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Digiring Masuk Sidang dengan Borgol, Amin Ramadhan Mendadak Teriak ke Ayahnya
TribunGorontalo.com
PENGADILAN -- Momen Amin Ramadhan digiring ke Pengadilan Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat digiring masuk ke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan tangan diborgol, Selasa (19/5/2026). 
  • Saat wartawan mengambil gambar, Amin tiba-tiba menunjuk ke arah awak media sambil berteriak kepada ayahnya, “Papa ini dia”. 
  • Sidang dengan agenda putusan sela tersebut akhirnya ditunda.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menjalani sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (19/5/2026).

Sekitar pukul 13.00 Wita, Amin turun dari mobil tahanan bersama sejumlah tahanan lain dengan pengawalan ketat petugas.

Pantauan di lokasi, kedua tangan Amin tampak diborgol saat berjalan menuju ruang sidang.

Namun suasana mendadak berubah ketika sejumlah wartawan mulai mengangkat handphone untuk mengambil gambar.

Baca juga: Muhammad Amin Ramadhan Jalani Sidang Perdana di PN Gorontalo

Amin tiba-tiba berhenti sejenak lalu menunjuk ke arah wartawan sambil berteriak kepada ayahnya yang berada di bagian belakang rombongan keluarga.

“Papa ini dia,” teriak Amin.

Tak hanya itu, Amin juga mempertanyakan alasan wartawan mengambil gambar dirinya.

“Kenapa memotret saya,” ujarnya sambil menunjuk ke arah awak media.

Saat itu, Amin terlihat memegang kopiah berwarna hitam.

Ucapan tersebut membuat sejumlah pengunjung sidang menoleh ke arah wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Diduga, Amin meminta ayahnya menghentikan wartawan yang merekam dirinya saat digiring masuk ke ruang persidangan.

Meski demikian, petugas tetap menggiring Amin menuju ruang sidang tanpa hambatan.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut akhirnya ditunda.

Putusan sela merupakan putusan sementara yang belum menyentuh pokok perkara dalam suatu dakwaan dan dijatuhkan saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved