Sidang Amin Ramadhan
Digiring Masuk Sidang dengan Borgol, Amin Ramadhan Mendadak Teriak ke Ayahnya
Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PENGADILAN-Momen-Amin-Ramadhan-digiring-ke-Pengadilan-Gorontalo.jpg)
Kasus yang menjerat Amin sebelumnya menyita perhatian publik di Gorontalo.
Diketahui, Amin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara dan lulusan IPDN.
Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 November 2025.
Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, Amin sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan hubungan dirinya dengan pelapor berinisial S hanya sebatas teman dekat dan mengaku pernah berniat menikahi pelapor.
Amin mengatakan dirinya bersama keluarga sempat menemui orang tua pelapor untuk membahas rencana pernikahan.
“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta untuk persiapan pernikahan yang direncanakan digelar usai Idul Adha.
Amin menegaskan uang tersebut bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.
“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya. (*)