Rabu, 20 Mei 2026

Sidang Amin Ramadhan

Digiring Masuk Sidang dengan Borgol, Amin Ramadhan Mendadak Teriak ke Ayahnya

Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Digiring Masuk Sidang dengan Borgol, Amin Ramadhan Mendadak Teriak ke Ayahnya
TribunGorontalo.com
PENGADILAN -- Momen Amin Ramadhan digiring ke Pengadilan Gorontalo. 
Ringkasan Berita:
  • Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat digiring masuk ke Pengadilan Negeri Gorontalo dengan tangan diborgol, Selasa (19/5/2026). 
  • Saat wartawan mengambil gambar, Amin tiba-tiba menunjuk ke arah awak media sambil berteriak kepada ayahnya, “Papa ini dia”. 
  • Sidang dengan agenda putusan sela tersebut akhirnya ditunda.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Muhammad Amin Ramadhan, terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, menjadi sorotan saat tiba di Pengadilan Negeri Gorontalo untuk menjalani sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (19/5/2026).

Sekitar pukul 13.00 Wita, Amin turun dari mobil tahanan bersama sejumlah tahanan lain dengan pengawalan ketat petugas.

Pantauan di lokasi, kedua tangan Amin tampak diborgol saat berjalan menuju ruang sidang.

Namun suasana mendadak berubah ketika sejumlah wartawan mulai mengangkat handphone untuk mengambil gambar.

Baca juga: Muhammad Amin Ramadhan Jalani Sidang Perdana di PN Gorontalo

Amin tiba-tiba berhenti sejenak lalu menunjuk ke arah wartawan sambil berteriak kepada ayahnya yang berada di bagian belakang rombongan keluarga.

“Papa ini dia,” teriak Amin.

Tak hanya itu, Amin juga mempertanyakan alasan wartawan mengambil gambar dirinya.

“Kenapa memotret saya,” ujarnya sambil menunjuk ke arah awak media.

Saat itu, Amin terlihat memegang kopiah berwarna hitam.

Ucapan tersebut membuat sejumlah pengunjung sidang menoleh ke arah wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Diduga, Amin meminta ayahnya menghentikan wartawan yang merekam dirinya saat digiring masuk ke ruang persidangan.

Meski demikian, petugas tetap menggiring Amin menuju ruang sidang tanpa hambatan.

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut akhirnya ditunda.

Putusan sela merupakan putusan sementara yang belum menyentuh pokok perkara dalam suatu dakwaan dan dijatuhkan saat proses pemeriksaan perkara berlangsung.

Kasus yang menjerat Amin sebelumnya menyita perhatian publik di Gorontalo.

Diketahui, Amin merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo Utara dan lulusan IPDN.

Muhammad Amin Ramadhan alias Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 November 2025.

Dalam Surat Nomor B/228/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum disebutkan proses gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Sebelumnya, Amin sempat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menegaskan hubungan dirinya dengan pelapor berinisial S hanya sebatas teman dekat dan mengaku pernah berniat menikahi pelapor.

Amin mengatakan dirinya bersama keluarga sempat menemui orang tua pelapor untuk membahas rencana pernikahan.

“Pada 4 Mei 2025 saya dan keluarga dari pihak perempuan membicarakan rencana pernikahan,” kata Amin sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga disebut telah menyepakati uang mahar sebesar Rp100 juta untuk persiapan pernikahan yang direncanakan digelar usai Idul Adha.

Amin menegaskan uang tersebut bukan sogokan ataupun uang tutup mulut.

“Uang itu adalah mahar, bukan sogokan atau imbalan apa pun. Itu murni titipan karena kami sudah sepakat akan menikah,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved