Jumat, 6 Maret 2026

BPJS Kesehatan

RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif

rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mere

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif
TribunGorontalo.com
UGD -- Suasana depan UGD RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo. BPJS -- Pemerintah melarang RS menolak pasien dengan BPJS nonaktif. 

Pemerintah menemukan masih terdapat warga dengan kondisi ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima subsidi, sementara sebagian masyarakat miskin belum terdaftar.

Karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar bantuan lebih tepat sasaran.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Kemenkes menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan jika ditemukan penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved