BPJS Kesehatan Nonaktif

Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat yang status BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan agar segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos)

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS -- Seseorang menggenggam erat kartu BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026). Sebagai informasi per Februari 2026 ribuan BPJS Kesehatan Gratis warga Gorontalo dinonaktifkan pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau warga yang BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan untuk segera mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial. 
  • Proses pengaktifan kembali dapat diselesaikan maksimal 3x24 jam, terutama untuk peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak. 
  • Warga diminta menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan desa, serta surat rujukan atau rawat inap dari fasilitas kesehatan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat yang status BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan agar segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan ini menyebabkan ribuan warga kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menyampaikan bahwa warga yang masih tergolong kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali jaminan layanan kesehatan melalui proses reaktivasi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah membuka pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak, terutama bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis.

Baca juga: Barcelona Hancur Lebur, Dipermalukan Atlético Madrid 0–4 di Semifinal Copa del Rey

“Bagi masyarakat yang BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan, silakan datang ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing untuk mengajukan pengaktifan kembali,” ujar Afriyani.

Pengaktifan Kembali Bisa Maksimal 3x24 Jam

Afriyani menjelaskan, Kabupaten Gorontalo yang telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama memungkinkan proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan gratis dilakukan dengan cepat, khususnya untuk kondisi mendesak.

Menurutnya, bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera, proses reaktivasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga kali 24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap.

Layanan percepatan ini diprioritaskan bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin seperti pasien cuci darah, penderita penyakit kronis, hingga ibu hamil yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

Persyaratan yang Harus Disiapkan Warga

Dinas Sosial meminta masyarakat membawa sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan gratis, yakni:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan dari desa atau kelurahan

Surat rujukan atau surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan (khusus peserta yang sedang menjalani perawatan)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved