BPJS Kesehatan Nonaktif
Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat yang status BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan agar segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau warga yang BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan untuk segera mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial.
- Proses pengaktifan kembali dapat diselesaikan maksimal 3x24 jam, terutama untuk peserta yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
- Warga diminta menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan desa, serta surat rujukan atau rawat inap dari fasilitas kesehatan.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat yang status BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan agar segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul kebijakan pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan ini menyebabkan ribuan warga kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menyampaikan bahwa warga yang masih tergolong kurang mampu tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali jaminan layanan kesehatan melalui proses reaktivasi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah membuka pelayanan khusus bagi masyarakat terdampak, terutama bagi warga yang sedang menjalani perawatan medis.
Baca juga: Barcelona Hancur Lebur, Dipermalukan Atlético Madrid 0–4 di Semifinal Copa del Rey
“Bagi masyarakat yang BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan, silakan datang ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing untuk mengajukan pengaktifan kembali,” ujar Afriyani.
Pengaktifan Kembali Bisa Maksimal 3x24 Jam
Afriyani menjelaskan, Kabupaten Gorontalo yang telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC) Kategori Utama memungkinkan proses pengaktifan kembali BPJS Kesehatan gratis dilakukan dengan cepat, khususnya untuk kondisi mendesak.
Menurutnya, bagi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera, proses reaktivasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga kali 24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap.
Layanan percepatan ini diprioritaskan bagi warga yang sedang menjalani pengobatan rutin seperti pasien cuci darah, penderita penyakit kronis, hingga ibu hamil yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Persyaratan yang Harus Disiapkan Warga
Dinas Sosial meminta masyarakat membawa sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan gratis, yakni:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan dari desa atau kelurahan
Surat rujukan atau surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan (khusus peserta yang sedang menjalani perawatan)
| Tarawih Pertama Ramadan 2026: Jadwal, Jumlah Rakaat, dan Cara Sholat |
|
|---|
| Breaking News: Kecelakaan Bentor Vs Mobil di Kota Gorontalo, Penumpang Bocah Dibawa ke RS |
|
|---|
| Apakah Desil 5 Bisa Dapat KIP Kuliah 2026? Ini Syarat Terbaru SNBP dan Batas Gaji Orang Tua |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Jumat 13 Februari 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Pilot dan Kopilot Smart Air Kehilangan Nyawa usai Ditembaki KKB, Ini Identitas Mereka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Seseorang-menggenggam-erat-kartu-BPJS-Kesehatan-Jumat-1322026.jpg)