BPJS Kesehatan Nonaktif
Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat yang status BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan agar segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BPJS-Seseorang-menggenggam-erat-kartu-BPJS-Kesehatan-Jumat-1322026.jpg)
Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi Dinas Sosial sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.
Puluhan Ribu Warga Gorontalo Terdampak
Data Dinas Sosial mencatat sekitar 19.981 warga di Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan gratis.
Sebagian dari jumlah tersebut telah dialihkan pembiayaannya melalui jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.
Secara keseluruhan di Provinsi Gorontalo, jumlah warga yang kehilangan status BPJS Kesehatan gratis mencapai 92.182 jiwa.
Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan memanfaatkan jalur resmi untuk memastikan status kepesertaan.
Ia menyebut warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui rekomendasi Dinas Sosial.
Pemerintah daerah berharap masyarakat yang terdampak segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan melengkapi persyaratan administrasi agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.
BPJS Kesehatan Gratis Se-Gorontalo
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara.
Penegasan ini disampaikan di tengah dampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai dirasakan masyarakat setempat.
Larangan penolakan pasien tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Melalui aturan itu, fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan medis sepanjang pasien membutuhkan penanganan sesuai indikasi dokter, tanpa terhambat persoalan administrasi kepesertaan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan medis meskipun status JKN pasien dinyatakan nonaktif sementara.
Ketentuan tersebut berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta pencegahan kecacatan.
| Tarawih Pertama Ramadan 2026: Jadwal, Jumlah Rakaat, dan Cara Sholat |
|
|---|
| Breaking News: Kecelakaan Bentor Vs Mobil di Kota Gorontalo, Penumpang Bocah Dibawa ke RS |
|
|---|
| Apakah Desil 5 Bisa Dapat KIP Kuliah 2026? Ini Syarat Terbaru SNBP dan Batas Gaji Orang Tua |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Besok Jumat 13 Februari 2026: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
|
|---|
| Pilot dan Kopilot Smart Air Kehilangan Nyawa usai Ditembaki KKB, Ini Identitas Mereka |
|
|---|