Rabu, 4 Maret 2026

BPJS Kesehatan Nonaktif

Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengimbau masyarakat yang status BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan agar segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos)

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS -- Seseorang menggenggam erat kartu BPJS Kesehatan, Jumat (13/2/2026). Sebagai informasi per Februari 2026 ribuan BPJS Kesehatan Gratis warga Gorontalo dinonaktifkan pusat. 

Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi Dinas Sosial sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Puluhan Ribu Warga Gorontalo Terdampak

Data Dinas Sosial mencatat sekitar 19.981 warga di Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan gratis.

Sebagian dari jumlah tersebut telah dialihkan pembiayaannya melalui jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah.

Secara keseluruhan di Provinsi Gorontalo, jumlah warga yang kehilangan status BPJS Kesehatan gratis mencapai 92.182 jiwa.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, mengingatkan masyarakat agar tidak panik dan memanfaatkan jalur resmi untuk memastikan status kepesertaan.

Ia menyebut warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui rekomendasi Dinas Sosial.

Pemerintah daerah berharap masyarakat yang terdampak segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan melengkapi persyaratan administrasi agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.

BPJS Kesehatan Gratis Se-Gorontalo

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara.

Penegasan ini disampaikan di tengah dampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai dirasakan masyarakat setempat.

Larangan penolakan pasien tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui aturan itu, fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan medis sepanjang pasien membutuhkan penanganan sesuai indikasi dokter, tanpa terhambat persoalan administrasi kepesertaan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan medis meskipun status JKN pasien dinyatakan nonaktif sementara.

Ketentuan tersebut berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan.

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta pencegahan kecacatan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 04 Maret 2026 (14 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved