Jumat, 13 Maret 2026

BPJS Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan Gratis 92 Ribu Warga Gorontalo Nonaktif, Berikut Sebaran di Tiap Kabupaten/Kota

Status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data penerim

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BPJS Kesehatan Gratis 92 Ribu Warga Gorontalo Nonaktif, Berikut Sebaran di Tiap Kabupaten/Kota
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
BPJS -- Seorang pria menyerahkan kartu BPJS Kesehatan. Saat ini per Februari 2026 jutaan warga Indonesia alami penonaktifan status BPJS, termasuk Gorontalo. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 92.182 warga Gorontalo mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan gratis akibat pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah. 
  • Meski demikian, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun kepesertaan dinonaktifkan sementara. 
  • Peserta yang terdampak masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan melalui rekomendasi dinas sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Status kepesertaan BPJS Kesehatan gratis bagi puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan setelah adanya pemutakhiran data penerima bantuan pemerintah.

Di tengah kondisi tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit tetap wajib melayani pasien meskipun kepesertaan mereka dinonaktifkan sementara.

Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Dalam aturan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien selama yang bersangkutan membutuhkan penanganan medis sesuai pertimbangan dokter.

Baca juga: Ribuan Warga Gorontalo Kehilangan BPJS Gratis, Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh rumah sakit.

Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat nonaktif sementara.

Ketentuan itu berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.

Dalam periode tersebut, pelayanan medis wajib diberikan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta upaya pencegahan kecacatan.

Layanan bagi pasien dengan pengobatan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker, maupun penanganan penyakit katastropik juga tetap harus dilanjutkan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dirujuk sesuai prosedur.

Penonaktifan Berdasarkan Pemutakhiran Data Nasional

Sementara itu, kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan gratis di Gorontalo merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data penerima bantuan iuran kesehatan.

“Itu dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah.

Ia menyebut pemutakhiran data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat sehingga bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

92.182 Warga Gorontalo Terdampak

BPJS Kesehatan mencatat jumlah warga Gorontalo yang kepesertaan BPJS Kesehatan gratisnya dinonaktifkan mencapai sekitar 92.182 jiwa. Angka tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota.

Berikut sebaran peserta yang dinonaktifkan:

  • Kabupaten Boalemo sekitar 22 ribu jiwa
  • Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa
  • Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa
  • Kota Gorontalo sekitar 13 ribu jiwa
  • Kabupaten Pohuwato sekitar 13 ribu jiwa
  • Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 7 ribu jiwa
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved