Kamis, 5 Maret 2026

BPJS Kesehatan

RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif

rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mere

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif
TribunGorontalo.com
UGD -- Suasana depan UGD RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo. BPJS -- Pemerintah melarang RS menolak pasien dengan BPJS nonaktif. 

BPJS Kesehatan mencatat sekitar 92.182 peserta PBI JK di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan.

Jumlah tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota, dengan Kabupaten Boalemo menjadi wilayah dengan angka tertinggi mencapai sekitar 22 ribu jiwa.

Disusul Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa dan Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa.

Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato masing-masing mencatat sekitar 13 ribu jiwa peserta yang dinonaktifkan, sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 7 ribu jiwa.

Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan masyarakat, terutama ketika sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.

“Ada beberapa masyarakat yang sedang perawatan cuci darah, taunya pas mereka berobat tiba-tiba sudah nonaktif padahal sebelumnya masih aktif,” ungkap Abdallah.

Untuk kondisi darurat, BPJS Kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan agar pasien tetap memperoleh pelayanan kesehatan.

BPJS juga memastikan masyarakat yang terdampak memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan apabila memenuhi persyaratan.

“Bagi masyarakat yang terdampak ini tidak perlu khawatir, karena saat ini ada upaya reaktivasi bagi yang terdampak penonaktifan PBI JK,” katanya.

Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial di masing-masing daerah.

Prioritas diberikan kepada peserta dengan kondisi kesehatan berat atau membutuhkan biaya pengobatan tinggi, termasuk pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.

Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN secara nasional bukan merupakan pengurangan subsidi pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara nasional, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025. Meski demikian, kuota nasional tetap dipertahankan sebesar 96,8 juta jiwa dan dialihkan kepada masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 atau kategori warga termiskin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved