BPJS Kesehatan
Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien yang status JKN-nya dinonaktifkan sementara, selama pasien membutuhkan penanganan medis.
- Kebijakan ini berlaku hingga tiga bulan dan mewajibkan rumah sakit tetap memberikan pelayanan, terutama untuk kondisi darurat dan penyakit yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
- Pemerintah menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas meski terdapat kendala administratif kepesertaan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien.
Hal itu ditegaskan meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik pasien tersebut tengah dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Artinya, selama pasien membutuhkan penanganan medis berdasarkan indikasi dokter, mereka harus dilayani.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi penghalang dalam pemberian pelayanan kesehatan, terlebih jika berkaitan dengan keselamatan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Baca juga: Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo
Azhar menyatakan, rumah sakit tetap harus memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan medis, tanpa menjadikan status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara sebagai alasan penolakan.
Ia menegaskan bahwa proses administratif tidak boleh menghambat pasien memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan.
Ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan pasien dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.
Dalam periode tersebut, rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan mengutamakan penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa maupun mencegah kecacatan.
Selain itu, layanan juga harus tetap diberikan kepada pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti penderita yang menjalani hemodialisa, terapi kanker, serta sejumlah layanan penyakit katastropik lainnya.
Penanganan medis wajib dilanjutkan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan dapat diteruskan melalui mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.
Menurut Azhar, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pasien yang mengalami keterlambatan penanganan akibat persoalan administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-BPJS-Kesehatan-PBI-JK-BPJS-Kesehatan-PBI-JKN-BPJS-Kesehatan.jpg)