BPJS Kesehatan
Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien.
Keselamatan pasien, kata dia, merupakan hal mendasar yang harus dijaga oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Kemenkes juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil tanpa diskriminasi.
Di sisi lain, rumah sakit tetap berkewajiban melaksanakan tata kelola administrasi secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut meliputi pencatatan layanan, pengkodean diagnosis dan tindakan medis, pelaporan pelayanan, hingga proses pengajuan klaim sesuai prosedur yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menjalin koordinasi secara aktif dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi status kepesertaan pasien serta memastikan mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: Pemegang Saham Bank SulutGo yang Pilih Rudiyanto Katili dan Riris Ismail Jadi Direksi dan Komisaris
Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diperlukan untuk pembinaan serta penyelesaian berbagai kendala operasional yang mungkin terjadi.
Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Setiap laporan mengenai dugaan penolakan pasien akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak memperoleh layanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-BPJS-Kesehatan-PBI-JK-BPJS-Kesehatan-PBI-JKN-BPJS-Kesehatan.jpg)