BPJS Kesehatan

Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien.

Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
PBI - JK. Ilustrasi BPJS Kesehatan, PBI-JK BPJS Kesehatan, PBI JKN BPJS Kesehatan. Cara cek penerima PBI-JK BPJS Kesehatan. Cek penerima PBI JKN BPJS Kesehatan(Dok. BPJS Kesehatan) 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien yang status JKN-nya dinonaktifkan sementara, selama pasien membutuhkan penanganan medis. 
  • Kebijakan ini berlaku hingga tiga bulan dan mewajibkan rumah sakit tetap memberikan pelayanan, terutama untuk kondisi darurat dan penyakit yang membutuhkan terapi berkelanjutan. 
  • Pemerintah menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas meski terdapat kendala administratif kepesertaan.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan seluruh rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien.

Hal itu ditegaskan meski status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik pasien tersebut tengah dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, selama pasien membutuhkan penanganan medis berdasarkan indikasi dokter, mereka harus dilayani. 

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes memastikan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi penghalang dalam pemberian pelayanan kesehatan, terlebih jika berkaitan dengan keselamatan pasien.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Baca juga: Breaking News: Reza Anggriyanto Jalani Sidang Tipikor Proyek Jalan Nani Wartabone Gorontalo

Azhar menyatakan, rumah sakit tetap harus memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan medis, tanpa menjadikan status kepesertaan JKN yang nonaktif sementara sebagai alasan penolakan.

Ia menegaskan bahwa proses administratif tidak boleh menghambat pasien memperoleh pelayanan medis yang dibutuhkan.

Ketentuan ini berlaku dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan pasien dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam periode tersebut, rumah sakit diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan mengutamakan penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa maupun mencegah kecacatan.

Selain itu, layanan juga harus tetap diberikan kepada pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti penderita yang menjalani hemodialisa, terapi kanker, serta sejumlah layanan penyakit katastropik lainnya.

Penanganan medis wajib dilanjutkan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan dapat diteruskan melalui mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.

Menurut Azhar, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pasien yang mengalami keterlambatan penanganan akibat persoalan administrasi.

Keselamatan pasien, kata dia, merupakan hal mendasar yang harus dijaga oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemenkes juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil tanpa diskriminasi.

Di sisi lain, rumah sakit tetap berkewajiban melaksanakan tata kelola administrasi secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut meliputi pencatatan layanan, pengkodean diagnosis dan tindakan medis, pelaporan pelayanan, hingga proses pengajuan klaim sesuai prosedur yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta menjalin koordinasi secara aktif dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi status kepesertaan pasien serta memastikan mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Pemegang Saham Bank SulutGo yang Pilih Rudiyanto Katili dan Riris Ismail Jadi Direksi dan Komisaris

Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diperlukan untuk pembinaan serta penyelesaian berbagai kendala operasional yang mungkin terjadi.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Setiap laporan mengenai dugaan penolakan pasien akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak memperoleh layanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 25 Februari 2026 (7 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:18
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved