BPJS Kesehatan
RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif
rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mere
Ringkasan Berita:
- Kementerian Kesehatan melarang rumah sakit di Gorontalo menolak pasien meskipun status BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara.
- Kebijakan ini muncul di tengah penonaktifan sekitar 92 ribu peserta PBI JK akibat pemutakhiran data nasional.
- Pemerintah memastikan pasien tetap mendapat pelayanan medis serta membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga terdampak.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara.
Penegasan ini disampaikan di tengah dampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai dirasakan masyarakat setempat.
Larangan penolakan pasien tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Melalui aturan itu, fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan medis sepanjang pasien membutuhkan penanganan sesuai indikasi dokter, tanpa terhambat persoalan administrasi kepesertaan.
Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo: Reza Anggriyanto Rugikan Negara Rp1,36 M hingga Loker Hari Ini
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan medis meskipun status JKN pasien dinyatakan nonaktif sementara.
Ketentuan tersebut berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan.
Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta pencegahan kecacatan.
Selain itu, pelayanan juga harus terus diberikan kepada pasien yang menjalani pengobatan berkelanjutan seperti hemodialisa, terapi kanker, dan penanganan penyakit katastropik lainnya hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.
Sementara itu, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo.
Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan iuran kesehatan agar lebih tepat sasaran.
Baca juga: Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif
“Itu dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, pembaruan data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat sehingga bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar berhak.
| Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif |
|
|---|
| Ini Tanggapan BPJS Kesehatan soal Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan |
|
|---|
| Ratusan Kepala Daerah Dukung Program JKN Terima Penghargaan di Universal Health Coverage Awards 2026 |
|
|---|
| Predikat UHC Program JKN Hadirkan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat Provinsi Gorontalo |
|
|---|
| Pemprov Gorontalo Dukungan Penuh Pelaksanaan Program JKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/UGD-Suasana-depan-UGD-RS-Aloei-Saboe-Kota-Gorontalo.jpg)