Jumat, 6 Maret 2026

BPJS Kesehatan

RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif

rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mere

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto RS Gorontalo Dilarang Kemenkes Tolak Pasien dengan BPJS Nonaktif
TribunGorontalo.com
UGD -- Suasana depan UGD RS Aloei Saboe, Kota Gorontalo. BPJS -- Pemerintah melarang RS menolak pasien dengan BPJS nonaktif. 
Ringkasan Berita:
  • Kementerian Kesehatan melarang rumah sakit di Gorontalo menolak pasien meskipun status BPJS Kesehatan dinonaktifkan sementara. 
  • Kebijakan ini muncul di tengah penonaktifan sekitar 92 ribu peserta PBI JK akibat pemutakhiran data nasional. 
  • Pemerintah memastikan pasien tetap mendapat pelayanan medis serta membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi warga terdampak.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit di Provinsi Gorontalo tidak diperkenankan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan sementara.

Penegasan ini disampaikan di tengah dampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mulai dirasakan masyarakat setempat.

Larangan penolakan pasien tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Melalui aturan itu, fasilitas pelayanan kesehatan wajib tetap memberikan pelayanan medis sepanjang pasien membutuhkan penanganan sesuai indikasi dokter, tanpa terhambat persoalan administrasi kepesertaan.

Baca juga: 3 Berita Populer Gorontalo: Reza Anggriyanto Rugikan Negara Rp1,36 M hingga Loker Hari Ini

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.

Rumah sakit diminta tetap memberikan pelayanan medis meskipun status JKN pasien dinyatakan nonaktif sementara.

Ketentuan tersebut berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan.

BPJS PBI -- Karena dinonaktifkan pemerintah, sebanyak 92 ribu warga Gorontalo tak bisa akses kesehatan gratis. PBI adalah iuran BPJS yang dibayar pemerintah.
BPJS PBI -- Karena dinonaktifkan pemerintah, sebanyak 92 ribu warga Gorontalo tak bisa akses kesehatan gratis. PBI adalah iuran BPJS yang dibayar pemerintah. (TribunGorontalo.com/Wawan Akuba)

Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama untuk kondisi kegawatdaruratan, tindakan penyelamatan nyawa, serta pencegahan kecacatan.

Selain itu, pelayanan juga harus terus diberikan kepada pasien yang menjalani pengobatan berkelanjutan seperti hemodialisa, terapi kanker, dan penanganan penyakit katastropik lainnya hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan.

Sementara itu, kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JK BPJS Kesehatan saat ini berdampak pada puluhan ribu warga di Provinsi Gorontalo.

Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.

Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan iuran kesehatan agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: Tegas! Kemenkes Larang RS Tolak Pasien Meski Status BPJS Nonaktif

“Itu dinonaktifkan kepesertaannya berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlakunya per 1 Februari 2026,” ujar Abdallah, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, pembaruan data dilakukan untuk menyesuaikan kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat sehingga bantuan pemerintah dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar berhak.

BPJS Kesehatan mencatat sekitar 92.182 peserta PBI JK di Provinsi Gorontalo dinonaktifkan.

Jumlah tersebut tersebar di enam kabupaten dan kota, dengan Kabupaten Boalemo menjadi wilayah dengan angka tertinggi mencapai sekitar 22 ribu jiwa.

Disusul Kabupaten Gorontalo sekitar 19 ribu jiwa dan Kabupaten Bone Bolango sekitar 17 ribu jiwa.

Kota Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato masing-masing mencatat sekitar 13 ribu jiwa peserta yang dinonaktifkan, sedangkan Kabupaten Gorontalo Utara sekitar 7 ribu jiwa.

Dampak kebijakan tersebut mulai dirasakan masyarakat, terutama ketika sebagian warga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sedang menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan.

“Ada beberapa masyarakat yang sedang perawatan cuci darah, taunya pas mereka berobat tiba-tiba sudah nonaktif padahal sebelumnya masih aktif,” ungkap Abdallah.

Untuk kondisi darurat, BPJS Kesehatan dapat melakukan reaktivasi kepesertaan agar pasien tetap memperoleh pelayanan kesehatan.

BPJS juga memastikan masyarakat yang terdampak memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan apabila memenuhi persyaratan.

“Bagi masyarakat yang terdampak ini tidak perlu khawatir, karena saat ini ada upaya reaktivasi bagi yang terdampak penonaktifan PBI JK,” katanya.

Proses pengaktifan kembali dilakukan melalui rekomendasi dinas sosial di masing-masing daerah.

Prioritas diberikan kepada peserta dengan kondisi kesehatan berat atau membutuhkan biaya pengobatan tinggi, termasuk pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah.

Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Kementerian Sosial sebelumnya menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN secara nasional bukan merupakan pengurangan subsidi pemerintah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Secara nasional, sebanyak 13,5 juta peserta PBI dinonaktifkan sepanjang 2025. Meski demikian, kuota nasional tetap dipertahankan sebesar 96,8 juta jiwa dan dialihkan kepada masyarakat pada kelompok desil 1 hingga 4 atau kategori warga termiskin.

Pemerintah menemukan masih terdapat warga dengan kondisi ekonomi mampu yang tercatat sebagai penerima subsidi, sementara sebagian masyarakat miskin belum terdaftar.

Karena itu, proses verifikasi dan validasi dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah agar bantuan lebih tepat sasaran.

Sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, sementara sebagian lainnya ditanggung pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Kemenkes menyatakan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan jika ditemukan penolakan pasien oleh fasilitas kesehatan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved