Kasus Oknum ASN Gorontalo
Meski Terkendala, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh ASN Gorut Segera Naik ke Penetapan Tersangka
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh ASN Gorontalo Utara segera naik ke penetapan tersangka meskipun masih terkendala.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
"Perbuatan itu dilakukan tiga kali selama bulan puasa. Korban tidak berani melapor karena takut dan merasa terikat secara emosional,” jelas Tia.
Kondisi korban yang semakin tertekan membuat keluarga pelaku mengusulkan pernikahan sebagai solusi.
Sebuah pertemuan keluarga pun digelar di salah satu rumah makan, yang dihadiri kedua orang tua korban dan pelaku, serta seorang notaris.
Dalam pertemuan itu, pihak pelaku memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.
Namun, menurut pengakuan keluarga korban, saat pemberian mahar berlangsung, mereka belum mengetahui bahwa anak mereka telah menjadi korban persetubuhan.
“Kami baru tahu setelah anak kami lari dari rumah dan menceritakan semuanya,” ujar Y.
Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo.
Namun, alih-alih mendapat keadilan, keluarga korban justru dilaporkan balik oleh keluarga pelaku ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penggelapan mahar.
Ayah korban, berinisial I, mengaku kaget dan kecewa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Kota.
Ia menegaskan bahwa uang tersebut adalah mahar dalam prosesi adat pernikahan, bukan pinjaman atau titipan.
“Uang itu kami gunakan untuk persiapan pernikahan, termasuk membuat kue. Bahkan keluarga pihak laki-laki sempat menerima dua toples kue dari uang itu,” jelas I.
Baca juga: Wanita Gorontalo Dipaksa Pacar Layani Nafsu Teman-Temannya, Pelaku Diduga Oknum ASN
I juga mempertanyakan proses hukum yang dinilai sangat cepat dan tidak seimbang.
Ia mengaku laporan mereka ke Polda Gorontalo lebih dulu masuk, namun justru laporan balik dari pihak pelaku yang lebih cepat diproses.
“Laporan kami masuk 26 Mei, tapi belum ada perkembangan. Sementara laporan mereka masuk 8 Oktober, dan 31 Oktober saya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, I tengah bersiap memenuhi panggilan kedua dari penyidik dan berharap bisa menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa uang tersebut memang mahar.
Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak memposisikan korban sebagai pihak yang bersalah.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak kami sudah menjadi korban, jangan sampai kami juga dikorbankan,” tutupnya. (*)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.