Kasus Oknum ASN Gorontalo
Wanita Gorontalo Dipaksa Pacar Layani Nafsu Teman-Temannya, Pelaku Diduga Oknum ASN
Seorang ibu di Kota Gorontalo melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Ringkasan Berita:
- Pelaku diduga sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara dan merupakan lulusan sekolah elit
- Korban mengalami kekerasan seksual berulang sejak awal tahun 2025.
- Korban melapor dan telah diterima oleh Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang ibu di Kota Gorontalo melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025 dan kini tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku diduga sebagai oknum aparatur sipil negara (ASN) Gorontalo Utara dan merupakan lulusan sekolah elit khusus pegawai.
Sementara pelaku lainnya adalah dua pria yang merupakan teman pelaku utama.
Dalam wawancara dengan Tribun Gorontalo pada Jumat (7/11/2025), ibu korban berinisial YDA mengungkapkan bahwa anaknya mengalami kekerasan seksual berulang sejak awal tahun 2025.
Baca juga: Binte Biluhuta jadi Primadona di Festival Kuliner Gorontalo, Peserta Peran Saka Nasional Ketagihan
Korban awalnya menjalin hubungan asmara dengan pelaku utama, namun hubungan tersebut berubah menjadi jerat manipulatif.
Korban dipaksa melayani nafsu pelaku, bahkan diminta untuk tidak menolak saat pelaku mengajak dua temannya ikut melakukan tindakan yang sama.
Peristiwa ini terjadi berulang kali di berbagai lokasi, termasuk penginapan, kos-kosan, dan mobil pribadi pelaku.
“Yang saya tahu kejadian itu terjadi dari bulan Februari 2025 sampai dengan bulan puasa. Mereka melakukan itu berulang kali,” jelas YDA.
Korban mengaku diancam agar tidak melawan, bahkan dijanjikan akan dinikahi sebagai bentuk “tanggung jawab”. Namun, ancaman dan tekanan terus berlanjut.
“Anak saya dipaksa, dia diancam. Katanya pelaku mau tanggung jawab, tapi malah ngajak teman-temannya,” ujar sang ibu.
Modus Kekerasan: Pijat, Kunci Kamar, dan Ancaman
Pendamping hukum korban, Tia Badaru, menjelaskan bahwa salah satu kejadian terjadi di indekos saat bulan puasa.
Korban diminta menunggu pelaku dengan alasan akan dipijat. Setelah itu, pelaku dan tukang pijat mengunci pintu kamar, mengambil ponsel korban, dan memaksa korban membuka pakaian.
“Handphone korban diambil, mulutnya ditutup, lalu mereka bilang buka bajunya dan langsung melakukan tindakan itu,” tegas Tia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Wanita-menutup-wajahnya-Seorang-wanita-di-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.