Kasus Oknum ASN Gorontalo
Meski Terkendala, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh ASN Gorut Segera Naik ke Penetapan Tersangka
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh ASN Gorontalo Utara segera naik ke penetapan tersangka meskipun masih terkendala.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu asal Kota Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025 hingga bulan Ramadan di berbagai lokasi.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu asal Kota Gorontalo melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo, setelah dilayangkan oleh pihak keluarga pada 26 Mei 2025.
Kasus ini menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), serta dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.
Perbuatan tercela itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2025 hingga bulan ramadan, di berbagai lokasi seperti penginapan, kos-kosan, hingga di dalam mobil pelaku utama.
Korban awalnya mengenal pelaku utama karena hubungan pertemanan yang kemudian berkembang menjadi kedekatan pribadi.
Namun, dari pengakuan korban, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas, bahkan melibatkan temannya.
“Anak saya dipaksa dan diancam. Katanya dia mau bertanggung jawab, tapi malah menyuruh temannya juga,” ujar sang ibu, berinisial Y, saat diwawancarai Tribun Gorontalo, Jumat (7/11/2025).
Y menjelaskan bahwa anaknya sempat mengalami tekanan psikologis dan takut melapor karena merasa diancam dan dimanipulasi oleh pelaku.
Baca juga: Modus Halus Oknum ASN di Gorontalo: Pacari Anak di Bawah Umur hingga Dipaksa Layani Teman-temannya
Bahkan, korban sempat mengira bahwa hubungan tersebut adalah bentuk kasih sayang, sehingga tidak menyadari dirinya sedang dimanfaatkan.
Korban Disetubuhi di Bulan Ramadan
Pendamping hukum korban, Tia Badaru, mengungkapkan bahwa salah satu kejadian terjadi di sebuah indekos saat bulan puasa.
Koban diminta menunggu pelaku dengan dalih akan dipijat. Namun, setelah dipijat, pelaku dan seorang pria lain mengunci pintu kamar.
Mereka mengambil ponsel korban, lalu memaksanya membuka pakaian dan menyetubuhinya secara bergantian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-pencabulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.