Kasus TIPIKOR Gorontalo
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kades Buntulia Pohuwato Digelar 17 September 2025 di PN Gorontalo
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiada, Kabupaten Pohuwato,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PERSIDANGAN-Kades-Buntulia-Selatan-Kabupaten-Pohuwato-Gorontalo-Sukiman-M-Bagu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiada, Kabupaten Pohuwato, resmi bergulir ke meja hijau.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 September 2025 di Pengadilan Tipikor PN Gorontalo.
Dua nama ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Sukiman M. Bagu selaku Kepala Desa Buntulia Selatan dan Heriyanto Baginda selaku Ketua BUMDes Citra Harapan.
Keduanya saat ini berstatus tahanan dan akan menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari tujuh orang, di antaranya Lendo Pardamean Samosir, S.H., Wahyuni Pakaya, S.H., M.H., serta Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
Kasus ini mencuat sejak Oktober 2024, ketika Kejaksaan Negeri Pohuwato menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menggelar ekspose internal.
Kajian awal bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Pohuwato atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021–2023.
Sejumlah temuan penyimpangan yang didalami antara lain:
Pembangunan pagar lapangan sepak bola tahun 2023 dengan anggaran Rp150 juta. Volume pekerjaan berkurang dari rencana 339 meter menjadi 215 meter, menimbulkan kerugian Rp24,5 juta.
Program ketahanan pangan 2023 senilai Rp150 juta. Bantuan bibit semangka dan jagung tidak disalurkan kepada masyarakat, melainkan dikelola sendiri oleh kepala desa. Kerugian ditaksir lebih dari Rp137 juta.
Pengelolaan BUMDes Citra Harapan dengan nilai penyimpangan lebih dari Rp180 juta. Temuan meliputi belanja di luar RAB, tanpa bukti pertanggungjawaban, hingga penjualan sapi yang tidak jelas alurnya.
Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, kala itu menegaskan seluruh temuan akan didalami untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, kami akan sampaikan,” ujar Deni, November 2024 lalu.
Kini, setelah hampir setahun proses hukum berjalan, perkara tersebut akhirnya sampai ke persidangan.
Sidang perdana pada 17 September akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. (*)
Sukiman M. Bagu
Heriyanto Baginda
Sidang Perdana Kasus Korupsi
Kades Buntulia Pohuwato
Kasus TIPIKOR Gorontalo
| Nama-nama Terdakwa Korupsi yang Jalani Sidang Pekan Pertama Februari 2026 |
|
|---|
| KPK Ungkap 126 Penanganan Korupsi di Gorontalo Sejak 2021 |
|
|---|
| Dari Calon Wakil Bupati ke Tersangka, Ini Perjalanan Politik Muksin Badar Dijerat Korupsi PDAM Gorut |
|
|---|
| Mantan Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Terjerat Kasus Korupsi Rp 1,6 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: 2 Eks Direktur PDAM Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar |
|
|---|