Berita Nasional
Sertipikat Tanah Ternyata Bisa Gugur di Pengadilan, Warga Harus Tahu Penyebabnya
Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai dokumen paling kuat yang menegaskan status kepemilikan seseorang atas sebidang lahan.
Ringkasan Berita:
- Sertifikat tanah memang menjadi bukti kuat kepemilikan, namun tidak selalu menjamin perlindungan hukum mutlak.
- Pemerintah melalui Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur sejumlah kondisi yang dapat membuat sertifikat dinyatakan cacat administrasi atau yuridis.
- Kesalahan prosedur, data tidak sah, hingga putusan pengadilan dapat menyebabkan sertifikat tanah dibatalkan atau tidak diakui.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sertifikat tanah selama ini dipahami sebagai dokumen paling kuat yang menegaskan status kepemilikan seseorang atas sebidang lahan.
Surat ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan sering dianggap sebagai “titik akhir” dari proses legalitas tanah.
Dengan mengantongi sertifikat, banyak pemilik lahan merasa terlindungi dari risiko sengketa, gugatan, maupun klaim pihak lain.
Namun dalam praktik hukum pertanahan, keberadaan sertifikat tidak selalu menjamin posisi pemilik tanah sepenuhnya aman.
Dalam kondisi tertentu, sertifikat tanah dapat kehilangan kekuatan hukumnya, bahkan dibatalkan.
Baca juga: Kronologi Pesawat Smart Air Jatuh di Dekat Bandara Douw Papua Tengah
Situasi ini biasanya baru disadari ketika muncul konflik lahan, sengketa waris, atau proses jual beli properti yang berujung ke ranah hukum.
Tidak sedikit kasus di mana sertifikat yang telah bertahun-tahun dipegang pemiliknya justru dipersoalkan karena adanya cacat administrasi atau yuridis sejak awal penerbitan.
Kesalahan prosedur, data yang tidak akurat, hingga tumpang tindih dengan hak atau kawasan lain menjadi faktor utama yang membuat sertifikat tanah tidak diakui di pengadilan.
Sertifikat Tanah Bisa Dibatalkan Secara Hukum
Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur kemungkinan pembatalan sertifikat tanah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Melalui Pasal 35 regulasi tersebut, dijelaskan bahwa sertifikat tanah dapat dinyatakan cacat secara administratif maupun yuridis apabila ditemukan kesalahan dalam proses penerbitannya.
Terdapat sedikitnya 17 kondisi yang menjadi dasar hukum bagi negara untuk membatalkan atau tidak mengakui sertifikat tanah, baik melalui mekanisme administrasi maupun putusan pengadilan.
Daftar Kondisi yang Membuat Sertifikat Tidak Diakui
Berikut ini sejumlah keadaan yang menyebabkan sertifikat tanah dapat dinyatakan bermasalah secara hukum:
Kesalahan dapat terjadi sejak tahap awal, seperti kekeliruan dalam prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak, hingga pemeliharaan data pertanahan.
| Diduga Tersimpan di Saku, Senjata Api Milik Polisi Meletus Saat Penangkapan |
|
|---|
| Peserta SNBP 2026 Sudah Bisa Cetak Kartu, Ini Syarat, Fungsi, dan Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG |
|
|---|
| Suami di Asahan Diduga Bunuh Istri, Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Sepeda Motor |
|
|---|
| Dituding Tak Bekerja, Menkeu Purbaya Emosi hingga Tepuk Meja Saat Rapat dengan DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SERTIPIKAT-Ada-beberapa-hal-yang-menyebabkan-sertipikat-bisa-dicabut-di-pengadilan.jpg)