Berita Nasional

Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG

Seorang tenaga pendidik honorer bernama Sa’ed mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN

Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG
tribunGorontalo
GUGATAN MK -- Seorang guru mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Guru tersebut mempertanyakan pengalokasian anggaran APBN terhadap MBG. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang guru honorer mengajukan uji materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis.
  • Pemohon menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. 
  • Mereka meminta MK menyatakan ketentuan penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang tenaga pendidik honorer bernama Sa’ed mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut teregistrasi dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Sa’ed yang selama ini mengabdi di sektor pendidikan dengan berbagai keterbatasan sarana dan kesejahteraan menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji ulang.

Ia berpendapat, dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran justru dialihkan untuk program yang tidak secara langsung berkaitan dengan pendidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Sipghotulloh Mujaddidi, Sa’ed menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menolak program MBG.

Baca juga: 2 Mahasiswi Bahasa Indonesia UNG Magang Jurnalistik di TribunGorontalo.com

Namun, pihaknya mempersoalkan sumber pembiayaan program tersebut yang diambil dari pos anggaran pendidikan.

Menurut Sa’ed, program MBG lebih tepat ditempatkan pada sektor sosial atau kesehatan.

Ia mengacu pada ketentuan konstitusi yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Ia menilai pengalihan anggaran pendidikan ke program lain berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut.

Kuasa hukum Sa’ed menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional karena menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Sebagai guru honorer, Sa’ed merasakan dampak ketika alokasi dana pendidikan digunakan untuk program di luar peningkatan kualitas pendidikan, sementara kebutuhan tenaga pendidik dan fasilitas sekolah dinilai masih banyak yang belum terpenuhi.

Baca juga: Suami di Asahan Diduga Bunuh Istri, Sempat Mengaku Korban Jatuh dari Sepeda Motor

Ia mencontohkan kondisi guru honorer yang selama ini menggantungkan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya, jika membandingkan alokasi anggaran BOS antara tahun 2025 dan 2026, nilainya relatif tidak mengalami peningkatan signifikan.

Ia menilai, apabila anggaran MBG sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan pendidikan, dana tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Selain berdampak pada tenaga pendidik, kuasa hukum Sa’ed juga menilai mahasiswa ikut merasakan konsekuensi pengalihan anggaran tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved