Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG

Seorang tenaga pendidik honorer bernama Sa’ed mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Guru Honorer Ajukan Uji Materiil APBN 2026, Soroti Penggunaan Dana Pendidikan untuk Program MBG
tribunGorontalo
GUGATAN MK -- Seorang guru mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Guru tersebut mempertanyakan pengalokasian anggaran APBN terhadap MBG. 

Salah satu contohnya adalah pemangkasan anggaran Perpustakaan Nasional yang disebut cukup besar.

Ia menilai pengurangan anggaran perpustakaan berpotensi memengaruhi akses mahasiswa terhadap bahan bacaan dan sumber literasi.

Dalam perkara ini, Sa’ed tidak bertindak sendiri. Permohonan uji materiil juga diajukan oleh Ketua Pengurus TB Nusantara Miftahol Arifin, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman, serta tiga peserta didik yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita.

Para pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai bahwa anggaran pendidikan dapat digunakan untuk membiayai program MBG.

Para pemohon menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi seharusnya difokuskan pada operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mereka menilai penggunaan dana pendidikan untuk program di luar fungsi pendidikan, termasuk MBG, tidak sesuai dengan mandat tersebut.

Selain itu, para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap membuka peluang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved